Pendahuluan
1. Sebagai salah satu institusi pemerintah, dinamika organisasi TNI sejalan dengan dinamika lembaga pemerintah RI lainnya. Salah satu dinamika nasional yang turut berpengaruh pada organisasi TNI adalah gerakan reformasi nasional sebagai dampak tumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998. Dinamika ini telah membawa TNI untuk melaksanakan program reformasi yang sama dalam rangka memposisikan diri secara tepat dan mengoptimalkan perannya dalam tatanan kehidupan nasional. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan di lingkungan TNI meliputi aspek doktrin, struktur dan kultur yang sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Aspek doktrin meliputi penyempurnaan peranti lunak dan mekanisme kerja sebagai pengejewantahan berbagai peraturan dan perundangan-undangan baik doktrin, buku petunjuk dan prosedur tetap yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Aspek struktural meliputi berbagai pembenahan di bidang struktur organisasi, disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi secara nasional, agar tercipta tata laksana yang efektif dan efisien. Sedangkan aspek kultural diarahkan pada perubahan mindset prajurit dan kepatuhan terhadap hukum dan HAM serta disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
2. Seiring dengan Reformasi Birokrasi Nasional, Reformasi Birokrasi TNI juga dilaksanakan secara konseptual, gradual dan konstitusional dengan berpegang pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. Mabes TNI telah melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk diusulkan secara terpadu kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB), selanjutnya bersama Tim RB TNI berkoordinasi dengan Tim Kempan dan RB serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara terus menerus untuk penyelarasan job grading (kelas jabatan personel TNI) per satuan kerja (satker) secara riil sesuai dengan DPP Gaji. Program Reformasi Birokrasi TNI dilaksanakan dengan mengacu pada 9 (sembilan) program Reformasi Birokrasi Nasional.
3. Beberapa dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
b. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
c. Permenpan nomor Per/15/M.Pan/7/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Buku Panduan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
d. Permenpan nomor Per/4/M.pan/4/2009 tanggal 7 April 2009 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
e. Surat Panglima TNI nomor B/3038-03/02/66/Sru tanggal 17 September 2009 tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI.
f. Keputusan Panglima TNI nomor Kep/692/IX/2011 tentang Organisasi Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI.
Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi TNI
4. Pada bulan September 2009 ketiga angkatan secara terpadu melalui Mabes TNI telah mengirimkan laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tim Reformasi Birokrasi Nasional menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Tim Reformasi Birokrasi TNI untuk melaksanakan proses pematangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TNI, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan Program Reformasi Birokrasi TNI ke Satuan Jajaran TNI. Pelaksanaan sosialisasi reformasi birokrasi TNI dilaksanakan secara berjenjang oleh Tim Teknis Reformasi Birokrasi TNI yang dibentuk pada tingkat Mabes TNI, Mabes Angkatan, dan Komando Utama (Kotama). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara intensif sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2009 kepada satuan jajaran TNI. Adanya keinginan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi TNI mengakibatkan dinamisasi yang sangat tinggi untuk mendapatkan kesesuaian konsep antara TNI dengan Kempan & RB maupun BKN. Dari dinamisasi tersebut maka sosialisasi ke satuan jajaran TNI yang sudah dilaksanakan perlu lebih diintesifkan kembali agar perkembangan yang ada dapat diketahui dan dipahami hingga satuan yang paling bawah.
b. Menyelaraskan Job Grading. Setelah mempelajari laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI dan dokumen-dokumen pendukungnya, Kempan & RB serta BKN selanjutnya memberikan arahan dan koreksi tentang sistem pembobotan jabatan atau grading. Untuk penyelarasan grading jabatan personel TNI maka dilaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi secara terus menerus untuk memperoleh kesepahaman tentang penggunaan Factor Evaluation System (FES) yang digunakan oleh Kempan & RB serta BKN maupun Tim Teknis Reformasi Birokrasi TNI. Selanjutnya guna pemutakhiran data maka Tim Teknis Reformasi Birokrasi TNI mengirimkan data riil DPP Gaji Personel TNI dalam bentuk soft copy sesuai dengan permintaan Tim Kempan & RB dan BKN sebagai bahan persyaratan administrasi.
c. Asistensi Kempan & RB dan BKN Dengan Satuan Jajaran TNI. Tim Reformasi Birokrasi dalam kegiatannya memerlukan pendalaman secara riil di lapangan dengan melaksanakan kegiatan ke satuan jajaran TNI. Tim RB TNI dalam kegiatan tersebut telah mendampingi Tim Kempan & RB dan BKN untuk mengunjungi Satuan Komunikasi dan Elektronika (Satkomlek) TNI pada tanggal 12 Mei 2009. Hasil kunjungan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara Tim Teknis Reformasi Birokrasi TNI dengan Kempan & RB dan BKN tentang penyempurnaan grading jabatan personel per satker sesuai dengan DPP Gaji dan hasilnya telah dikirimkan ke Tim Kempan & RB Nasional dan BKN.
d. Asistensi Tim Independen RB dari Universitas Indonesia. Pentahapan kegiatan reformasi birokrasi mensyaratkan adanya asistensi dalam bentuk pendalaman secara riil di lapangan oleh tim independen RB. Tim ini nantinya akan memberikan penilaian secara obyektif terkait pelaksanaan RB di jajaran TNI sebagai bahan pertimbangan Kempan & RB serta BKN dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan RB di jajaran TNI. Tim independen pada minggu pertama bulan Juni 2010 secara acak telah melaksanakan asistensi ke jajaran TNI.
5. Pokok-pokok Kebijakan Panglima TNI Dalam Rangka Reformasi Birokrasi TNI. Sebagai pedoman dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan TNI, Panglima TNI telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TNI dilaksanakan secara konseptual, gradual, konstitusional dan berkelanjutan yang meliputi aspek doktrin, struktur, kultur dan mindset.
b. TNI mengutamakan soliditas, loyalitas dan esprit de corps dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TNI.
c. Quick wins TNI yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan reformasi Birokrasi TNI adalah PPRC, PRCPB TNI, pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta Minimum Essential Force (MEF).
d. TNI tidak mengarah kepada tunjangan kinerja murni atau remunerasi tetapi tunjangan kinerja khusus.
e. Tunjangan kinerja TNI bukan tujuan melainkan proses berlanjut untuk mewujudkan postur TNI yang mampu melaksanakan tugas pokok secara profesional, efektif dan efisien.
6. Program Reformasi Birokrasi TNI. Program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan TNI menyesuaikan dengan program dan kegiatan Reformasi Birokrasi Nasional, yang dapat dijabarkan secara tabular sebagai berikut:
NO | PROGRAM | KEGIATAN | KELUARAN |
1 | MANAJEMEN PERUBAHAN |
|
Terbentuknya Tim Manajemen Perubahan |
|
Dokumen strategi manajemen perubahan | ||
|
Terselenggaranya sosialisasi dan internalisasi manajemen perubahan | ||
2 | PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | Penataan peraturan perundang-undangan (Turdang) yang diterbitkan oleh TNI Angkatan Udara |
|
3 | PENATAAN DAN PENGUATAN
ORGANISASI |
1. Restrukturisasi | Tersedianya peta tugas dan fungsi unit kerja |
2. Penguatan unit kerja | Terbentuknya unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tata laksana, kepegawaian dan Diklat. | ||
4 | PENATAAN TATA LAKSANA |
Laksana (SOP) |
Dokumen POP/DSPP dan Prosedur Mekanisme Kerja/Buku Petunjuk sesuai bidang |
|
Tersedianya e-gov sesuai Tupoksi TNI Angkatan Udara. | ||
5 | PENATAAN
SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
|
Terbangunnya sistem rekruitmen yang terbuka, transparan, akuntabel dan berbasis kompetensi. |
|
Tersedianya uraian jabatan. | ||
|
Tersedianya peringkat jabatan. | ||
|
Tersedianya standar kompetensi jabatan. | ||
|
Tersedianya peta profil kompetensi individu. | ||
|
Tersedianya indikator kinerja yang terukur. | ||
7. Membangun/ memperkuat database personel | Tersedianya data personel yang mutakhir dan akurat. |
NO | PROGRAM | KEGIATAN | KELUARAN |
6 | PENGUATAN PENGAWASAN |
|
Terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan tupoksi. |
|
APIP yang lebih berperan dalam penguatan sistem pengendalian internal, quality assurance dan konsultasi. | ||
7 | PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA |
|
Terjadinya peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja. |
manajemen kinerja organisasi |
Terbangunnya sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur. | ||
3. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Tersusunnya IKU | ||
8 | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
pelayanan |
Terlaksananya penggunaan standar pelayanan publik. |
dalam penyelenggaraan pelayanan publik |
Terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. | ||
9 | MONITORING, EVALUASI DAN LAPORAN |
|
Tersedianya laporan monitoring |
|
Tersedianya laporan evaluasi | ||
pada Semester Kedua Tahun 2014 |
Tersedianya laporan evaluasi lima tahunan (Evaluasi Roadmap RB TNI) |
7. Organisasi Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI. Mengacu pada Keputusan Panglima TNI nomor Kep/692/IX/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Organisasi Pelaksana Reformasi Birokrasi TNI, maka organisasi pelaksana Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI maupun Angkatan disusun sebagai berikut:
Kendala Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI
8. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI dievaluasi dan dinilai secara terus menerus baik oleh internal TNI sendiri maupun oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pencapaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi ini membawa beberapa konsekuensi administratif, antara lain diberikannya tunjangan kinerja bagi lembaga-lembaga pemerintah. Dalam kaitan dengan Reformasi Birokrasi TNI, tunjangan kinerja telah ditegaskan oleh Panglima TNI sebagai salah satu poin dalam Pokok-pokok Kebijakan terkait Reformasi Birokrasi TNI (bukan tunjangan kinerja murni/remunerasi, melainkan tunjangan kinerja khusus). Penulis perlu menekankan di sini latar belakang kebijakan ini, yang pada dasarnya merupakan salah satu kendala pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TNI.
9. Beberapa kendala pokok yang dijumpai TNI dalam pelaksanaan komitmen reformasi birokrasi ini antara lain:
a. Secara filosofis, tugas pokok TNI bermuara pada terjaminnya keutuhan wilayah dan tegaknya kedaulatan NKRI yang pada gilirannya juga menjamin tetap berlangsungnya segenap tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bebas dan aman dari segala bentuk ancaman dari luar. Filosofi ini mengandung arti “pelayanan publik” dalam skala yang sangat luas, yang dalam konteks reformasi birokrasi nasional hanya merupakan salah satu dari sembilan program yang ditetapkan (program ke-8). Perbedaan pemahaman yang fundamental ini membuat penilaian pencapaian program reformasi birokrasi ke-8 di lingkungan TNI menjadi sulit untuk diukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
b. Karakteristik khas organisasi TNI yang berdampak pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas yang berbeda dengan lembaga pemerintah lainnya. Adanya hirarki kepangkatan dan senioritas—yang merupakan institutional nature di organisasi militer manapun—membawa dampak pada perbedaan tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan perwira TNI. Ini tentu saja berbeda dengan lembaga-lembaga pemerintah/sipil lainnya, yang murni menempatkan kualifikasi serta kompetensi individu sebagai dasar utama penentuan jabatan. Karakteristik ini bukan berarti TNI tidak bisa melaksanakan pola meritokrasi murni, namun penerapannya tidak se-fleksibel di lembaga lain mengingat adanya kultur senioritas yang secara etis akan tetap dijunjung tinggi oleh perwira TNI manapun sebagai bagian dari kehormatan dan kebanggaan korps.
c. Penerapan FES sebagaimana telah penulis singgung di pasal 4.b tidak bisa sepenuhnya diterapkan di lingkungan TNI. Sebagai contoh mekanisme absensi fingerprint yang di beberapa instansi pemerintah sudah diterapkan. Satuan jajaran TNI tidak bisa sepenuhnya melaksanakan ini mengingat pola tugasnya yang berbeda. Bagaimana melakukan absensi prajurit yang tersebar di pos-pos perbatasan misalnya, atau prajurit yang tidak dapat mengikuti apel pagi/siang karena harus berangkat bertugas ke luar daerah, berlayar atau terlibat misi penerbangan? Mekanisme penugasan yang sangat dinamis seperti ini tidak memungkinkan penerapan FES (yang serba kuantitatif), dan mengharuskan seorang Komandan/Kepala Satuan Kerja (Dan/Kasatker) membuat assesment-nya sendiri—yang meskipun dibuat seobyektif mungkin namun tetap akan mengandung subyektifitas dalam skala tertentu.
d. Materiil yang dikelola TNI, dalam hal ini alutsista, merupakan materiil sensitif yang bila dikaitkan dengan asas transparansi akan menimbulkan banyak ganjalan. Pengumuman lelang pengadaan alutista—sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa—misalnya, dapat berkonsekuensi pada “terbongkarnya” kebijakan pertahanan negara dalam hal pengembangan kekuatan militer. Apalagi bila ini dilakukan dengan metode e-procurement, yang memungkinkan publik manapun mengakses rencana pengembangan kekuatan pertahanan RI. Sekalipun TNI sangat mendukung asas transparansi dan akuntabilitas, namun kemungkinan-kemungkinan yang dapat melemahkan tingkat kerahasiaan negara seperti ini akan tetap menjadi concern untuk TNI.
Penutup
10. Mengingat adanya beberapa kendala mendasar maupun teknis dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi TNI ini, pihak-pihak terkait seyogyanya melakukan upaya-upaya lanjutan guna mencapai sinergi. Yang jelas, standar pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan TNI harus dibuat berbeda dengan instansi pemerintah lainnya, dan peniliannya dilakukan secara khusus. Di sisi lain, Kementerian Pertahanan dan TNI harus proaktif untuk mengakomodir isu-isu teknis di lapangan dan menyampaikannya kepada semua pemangku kepentingan terkait sehingga karakteristik khas pelaksanaan tugas TNI tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Bisa jadi ini akan berdampak pada dirubahnya beberapa piranti lunak tersebut sehingga dapat menampung perbedaan mekanisme pelaksaanaan tugas TNI di berbagai strata, namun bila memang itu yang terbaik, pemerintah harus menindaklanjutinya.
11. Demikian penjelasan dan pandangan penulis tentang pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi TNI. Pandangan dan masukan yang penulis berikan merupakan pendapat pribadi penulis, dan semata-mata bertujuan agar TNI dapat meningkatkan profesionalismenya sebagai alat pertahanan negara, dengan tetap tunduk pada kebijakan pemerintah serta setia berpegang pada amanat rakyat demi tetap tegaknya kedaulatan NKRI yang kita cintai ini. Semoga bermanfaat.