INTERMEZZO: WHAT UNIQUELY COMES BETWEEN LINCOLN AND KENNEDY

Abraham Lincoln masuk Kongres AS tahun 1846.
John F. Kennedy masuk Kongres AS tahun 1946.

Abraham Lincoln terpilih menjadi Presiden AS tahun 1860.
John F. Kennedy terpilih menjadi Presiden AS tahun 1960.

Keduanya sangat peduli hak-hak sipil.
Kedua istri mereka kehilangan anak saat di Gedung Putih.

Kedua presiden ditembak hari Jumat.
Kedua presiden ditembak di kepala.

Mmmmm… What’s next?

Sekretaris Lincoln bernama Kennedy.
Sekretaris Kennedy bernama Lincoln.

Keduanya dibunuh oleh orang dari daerah selatan.
Keduanya digantikan oleh orang selatan dengan nama Johnson.

Andrew Johnson, pengganti Lincoln, lahir tahun 1808.
Lyndon Johnson, pengganti Kennedy, lahir tahun 1908.

John Wilkes Booth, yang membunuh Lincoln, lahir tahun 1839.
Lee Harvey Oswald, yang membunuh Kennedy, lahir tahun 1939.

Kedua pembunuh terkenal dengan tiga namanya.
Nama keduanya terdiri dari 15 huruf.

Then what???

Lincoln ditembak di teater bernama ‘Ford’.
Kennedy tertembak di mobil ‘Lincoln’ dibuat oleh ‘Ford’.

Lincoln tertembak di teater dan pembunuhnya bersembunyi di gudang.
Kennedy tertembak dari sebuah gudang dan pembunuhnya bersembunyi di teater.

Booth dan Oswald terbunuh sebelum diadili.

And you know what…?

Seminggu sebelum Lincoln tertembak, dia berada di Monroe, Maryland.
Seminggu sebelum Kennedy tertembak, dia bersama Marilyn Monroe.

That’s life anyway….

FOREIGN MILITARY SALES (3)

Biaya Dalam FMS

 

1.         Dalam melaksanakan kebijakan luar negerinya, khususnya mekanisme FMS, filosofi dasar dari perspektif Pemerintah AS adalah: “By policy, US Government can’t make money. By rule, US Government can’t lose money.”   Ini menjadi norma dasar pembiayaan FMS dalam prosesnya, dan menjadi asas fundamental yang mendasari perhitungan biaya yang kelak harus dibayarkan oleh negara pembeli.  Secara ringkas, filosofi ini dikenal dengan konsep “no-loss” (secara legislatif) dan kebijakan “no-gain” (secara administratif).

 

2.         Setiap LOA dalam konteksnya sebagai “kontrak” antara Pemerintah AS dengan pemerintah negara pembeli, selalu mencantumkan besaran biaya yang dikenakan untuk tiap case FMS (dalam hal ini tiap kontrak).  Nilai nominal yang tercantum meliputi: estimated cost (perkiraan besarnya biaya kontrak); initial deposit (pembayaran awal—semacam uang muka/down-payment); unit cost dan total cost tiap item; packing, crating and handling; administrative charge; dan transportation cost.  Selain itu, dalam LOA juga diuraikan jadwal pembayaran perkiraan (estimated payment schedule) yang berbasis “quarter” (per tiga bulan).

 

Aliran Dana FMS

 

3.         Pemerintah negara pembeli melakukan pembayaran berdasarkan nilai initial deposit dan payment schedule yang tercantum dalam LOA.  Bila program atau case tersebut berada di bawah pembiayaan Pemerintah AS, maka pembayaran akan dilakukan Pemerintah AS sendiri melalui Foreign Military Financing (FMF) Program.  Selain itu, Pemerintah AS juga bisa memberikan kredit (pinjaman lunak/soft loan atau dana hibah) untuk membiayai case FMS (dengan perjanjian tersendiri).  Dalam mekanismenya, Pemerintah AS terlebih dahulu akan memberikan surat tagihan (FMS Billing Statement) mengacu pada format DD Form 645, dan pemerintah pembeli mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar sesuai tagihan tersebut.

 

4.         Pembayaran oleh pemerintah negara pembeli dapat dilakukan melalui dua jalur:

 

a.         langsung ke dana perwalian (Trust Fund), yang dapat dilakukan dengan wire transfer atau check setiap tiga bulan sesuai payment schedule.  Dana yang dikirim pemerintah pembeli ke Trust Fund disimpan dalam sebuah akun atas nama negara yang bersangkutan.  Sifat dari akun dalam Trust Fund ini adalah zero-interest (tidak berbunga), namun relatif lebih aman karena dijamin oleh Pemerintah AS dari gejolak apapun yang terjadi dalam dunia moneter nasional maupun internasional.

 

b.         melalui Interest Bearing Accounts (IBA)[1], baik di Federal Reserve Bank New York (FRB NY) atau bank komersial lainnya.  Pembukaan akun di FRB NY harus melalui persetujuan antara Dephan/Kemhan negara pembeli, bank sentral negara pembeli, DSCA, dan FRB NY sendiri.  Sedangkan untuk membuka akun di bank komersial, harus ada dua persetujuan terpisah antara pemerintah negara pembeli dengan bank yang bersangkutan, serta antara pemerintah negara pembeli dengan DSCA.  Akun dalam IBA mendapatkan bunga, namun tentu saja rentan terhadap gejolak finansial/moneter yang dapat terjadi sewaktu-waktu.[2]  Dana yang dikirim melalui IBA akan ditarik setiap bulan oleh Defense Financial and Accounting Service-Indianapolis Center (DFAS-IN)[3] untuk dimasukkan dalam akun FMS negara bersangkutan di Trust Fund.

 

5.         Di internal DOD, dana yang telah dibayarkan tersebut akan berimplikasi pada implementasi case FMS yang bersangkutan, dengan diajukannya Obligation Authority (OA) dan Expenditure Authority (EA) dari IA kepada DFAS-IN.  OA adalah kewenangan finansial bagi IA untuk mengimplementasikan FMS dalam batas/marjin yang sesuai dengan dan tidak melebihi dana yang telah dibayarkan. Yang dimaksud ‘obligation’ di sini mengacu pada upaya pemesanan yang diajukan (baik kepada pabrikan atau internal DOD-bila barang bersumber dari stok), jasa yang diberikan dan sebagainya.

 

6.         Kewenangan IA yang lain adalah EA, yang merupakan karakterisitik unik dalam akuntansi FMS.  ‘Expenditure’ sebagaimana harfiahnya mengacu pada ‘pembayaran’ atau ‘pengeluaran’, baik berupa reimbursement kepada IA (bila barang dipenuhi dari stok DOD) maupun berupa direct cite kepada kontraktor/pabrikan (bila barang dipenuhi dengan procurement).  Oleh karenanya, EA baru dapat diimplementasikan bila dana dari negara pembeli telah dimasukkan dalam akun di Trust Fund.

 

Secara grafis aliran dana dalam pembiayaan FMS adalah sebagai berikut:

 

 

Elemen-elemen Harga Dalam FMS

 

7.         Salah satu hal menarik dari FMS adalah mengenai “biaya” atau “harga” yang harus dibayar oleh negara pembeli.  Pada dasarnya, biaya FMS terdiri atas dua bagian besar yaitu:

 

a.         Base Price.   Harga dasar adalah harga produk yang ditawarkan dalam LOA, baik itu berupa barang, jasa, maupun pelatihan.  Untuk pelatihan, DOD menetapkan lima kategori (rate) mulai dari A untuk negara-negara non-NATO sampai dengan E untuk IMET.[4]  Untuk jasa personel (engineering services, technical services dan sebagainya) ditetapkan standar biaya seperti yang dikeluarkan Pemerintah AS untuk membiayai personel tersebut sesuai tugas, kualifikasi, jarak perjalanan serta standar akomodasinya.[5]  Untuk secondary items atau non-major inventory yang diambil dari stok DOD, harga yang ditetapkan adalah harga beli barang tersebut (saat dibeli oleh DOD) ditambah biaya pemeliharaan selama item tersebut menjadi inventaris DOD.

 

b.         Authorized Charges.   “Authorized charges” adalah biaya-biaya di luar harga dasar produk, namun berdampak langsung pada pemenuhan produk yang dikontrakkan dalam LOA.  Biaya-biaya ini ada yang dimasukkan dalam harga produk (item-price incorporated), ada pula yang berada di ruang tersendiri (standalone) dalam LOA.  Rinciannya adalah sebagai berikut:

 

1)         Incorporated to item price:

 

a)         Nonrecurring cost (NC).  Ini berlaku untuk major defense equipment, yaitu produk-produk yang biaya R&D-nya mencapai lebih dari atau sama dengan USD 50 juta, atau yang total biaya produksinya mencapai lebih dari atau sama dengan USD 200 juta. Besaran NC diatur dalam  DODD 2140.2 dan Security Assistance Management Manual (SAMM) appendix 1. Negara pembeli dapat menegosiasikan pengurangan NC (waiver) dengan Pemerintah AS.

 

b)         Contract Administration Services (CAS).   Biaya ini meliputi seluruh pengeluaran untuk memenuhi kontrak secara khusus, yang meliputi: quality assurance and inspection (0.65% dari nilai kontrak), contract administration/management (0.65%), contract audits (0.2%), dan overseas CAS (0.2%).  Ketentuan yang mengatur ini adalah SAMM Chapter 9 dan FMR Chapter 7.

 

2)         Standalone.  Biaya yang berdiri sendiri dalam LOA meliputi:

 

a)         Administrative charges.   Biaya administratif ini dalam case FMS yang umum adalah sebesar 3.8% dari nilai kontrak (berlaku sejak 2006).  Khusus untuk case yang benilai kurang dari atau sama dengan USD 400,000, ditetapkan biaya administratif sebesar USD 15,000.[6]

 

b)         Packing, Crating and Handling (PC&H) costs.   Biaya PC&H adalah biaya untuk tenaga manusia (labor), materiil maupun jasa dalam penyaluran produk dari gudang penyimpanan, penyiapan untuk pengapalan (shipment), dan pemrosesan dokumen. Besaran yang dikenakan adalah 3.5% untuk USD 50,000 pertama dari harga satuan ditambah 1% dari kelebihan harga satuan tersebut. Harap dicatat bahwa biaya PC&H hanya berlaku untuk produk yang dipenuhi dari stok DOD, dan tidak berlaku untuk pemenuhan produk dari procurement (SAMM Chapter 9 dan FMR Chapter 7).

 

c)         Transportation costs.   Biaya transportasi dikenakan untuk jasa pengiriman di bawah Defense Transportation System (DTS) baik menggunakan moda transportasi (mobil, pesawat atau kapal) milik DOD  maupun non-DOD.   Biaya ini tidak diberlakukan bila barang langsung diambil pembeli dari tempat asalnya (pabrikan, atau gudang DOD).  Selain itu, biaya ini berlaku untuk USD 10,000 pertama dari harga satuan, dan ¼ dari persentase yang diberlakukan untuk kelebihan harga satuan tersebut.  Persentase biaya ini sendiri bergantung ke mana produk tersebut akan dikirim sesuai permintaan pembeli dalam LOA Delivery Term Code/DTC (apakah hanya sampai pelabuhan keluar di wilayah AS, atau sampai ke pelabuhan masuk di wilayah pembeli, atau hingga ke tempat penyimpanan pembeli).

 

Tagihan Pembayaran (FMS Billing)

 

8.         Sesuai dengan apa yang tertera dalam LOA, negara pembeli wajib membayarkan initial deposit untuk menutup semua pengeluaran sejak tanggal case FMS diimplementasikan sampai dengan batas waktu pembayaran per tiga bulan (quarterly payment) pertama.  Pembayaran per tiga bulan ini didahului dengan surat tagihan (billing statement) dari DFAS-IN, umumnya dua bulan sebelum batas waktu pembayaran (payment due date).  Setelah dibayarkan, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran tiga bulan berikutnya.  Tabulasi tagihan dan pembayaran dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

 

Periode/Kuartal Sebelumnya

Proyeksi Tanggal Pengiriman Tagihan

Batas Waktu Pembayaran ke DFAS-IN

Proyeksi Kuartal Penggunaan Dana

Januari-Maret

April-Juni

Juli-September

Oktober-Desember

15 April

15 Juli

15 Oktober

15 Januari

15 Juni

15 September

15 Desember

15 Maret

Juli-September

Oktober-Desember

Januari-Maret

April-Juni

 

9.         Penentuan kuartal pembayaran paling awal dalam payment schedule diambil berdasarkan batas masa berlaku LOA (LOA expiration date).  Sebagai contoh: bila masa berlaku LOA habis di antara tanggal 11 September s.d. 10 Desember, maka initial deposit akan digunakan untuk menutup biaya FMS sejak tanggal ditandatanganinya/disetujuinya LOA hingga 31 Maret.  Karena itu, pembayaran per kuartal pertama akan ditagihkan paling lambat tanggal 15 Januari, dan pembayarannya harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Maret untuk menutup biaya FMS periode April-Juni.  Demikian seterusnya hingga seluruh materiil kontrak terpenuhi, dan case tersebut ditutup.

 

Tinjauan FMS Dari Perspektif Indonesia

 

10.       Setelah uraian mengenai latar belakang, proses serta mekanisme pembayaran FMS di atas, saatnya untuk meninjau FMS dari perspektif Indonesia secara komprehensif.  Hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini (dan mungkin hingga beberapa dekade ke depan) keterlibatan Indonesia dalam FMS masih cukup besar (dan AS selalu menyatakan bahwa “Indonesia adalah mitra strategis AS di Asia”), namun Pemerintah RI di sisi lain masih harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran pertahanan sehingga pemanfaatan anggaran secara bijak (tepat sasaran, menghasilkan nilai tambah dan berdaya guna) harus terus menerus dilakukan.

 

11.       Tinjauan terhadap FMS dapat dilakukan dari beberapa aspek fundamental, antara lain:

 

a.         Politik.  Sebagaimana telah disampaikan terdahulu, FMS merupakan bagian dari program kerjasama internasional AS di bidang pertahanan, dan subsistem dari portofolio kebijakan luar negeri AS. Norma hakiki dari kebijakan luar negeri negara manapun selalu bermuara pada “kepentingan nasional”, termasuk apa yang dilakukan AS melalui FMS.  Artinya, apapun ide, konsep serta filosofi yuridis formal Pemerintah AS, FMS tetap merupakan salah satu upaya Pemerintah AS mewujudkan kepentingan nasional negaranya.  Ini bukan sesuatu yang salah karena siapapun akan melakukan hal yang sama.  Pemerintah RI yang harus cermat membaca hal ini.  There’s no such thing as a free lunchIndonesia juga memiliki kepentingan nasionalnya sendiri melalui kebijakan luar negerinya, dan inilah yang harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin dalam setiap kontrak FMS.

 

b.         Ekonomi.   Dari perspektif ekonomi, ada beberapa tinjauan yang dapat dilakukan:

 

1)         FMS bukan impelementasi bisnis murni antara ‘penjual’ dengan ‘pembeli’.  Dalam bisnis murni, selama pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menerima sejumlah barang yang sepadan dengan nilai uang itu dari penjual, maka pembeli bebas melakukan apa saja dengan barang tersebut karena pembeli merupakan pemilik barang. Tidak demikian dengan FMS (seperti diuraikan di bagian 1 tentang legislasi dan kebijakan AS dalam FMS).  Pembeli tetap terikat dengan sejumlah ketentuan yang membatasinya dalam menggunakan setiap item yang dibeli melalui FMS, termasuk memberikan ijin kepada otoritas AS dalam melakukan end use monitoring.[7]

 

2)         Secara kualitas, produk FMS dapat dijamin “kelas satu”.  Ini mengingat semua produk FMS harus melalui standar yang sama dengan apabila produk tersebut dijual kepada US DOD sendiri.  Artinya, dapat dikatakan bahwa tidak ada istilah “membeli kucing dalam karung” pada proses FMS,[8] dan sepintas terlihat bahwa segalanya memenuhi asas “value for money”. Namun demikian, seperti diulas pada poin 1), ada satu hal yang tidak dapat diperoleh dengan uang yang dibayarkan dalam FMS, yaitu freedom of use (kebebasan dalam penggunaan).  Siapapun layak untuk mempertanyakan ini: sepadankah semuanya dengan sekian ratus ribu atau juta USD yang telah dikeluarkan?

 

3)         Selain FMS, ada bentuk akuisisi yang lain dalam kerangka ”G-to-G” dengan AS, yaitu Direct Commercial Sales (DCS).  Dalam hal ini, Pemerintah RI langsung berkontrak dengan industri AS, dan Pemerintah AS hanya terlibat dalam penerbitan export license (EL) kepada industri yang bersangkutan.  Dari sisi waktu pemenuhan materiil kontrak, DCS umumnya lebih cepat.  Namun demikian, terdapat opsi berikutnya berupa mekanisme hybrid antara FMS dan DCS, yang tentu saja harus didahului dengan perhitungan soal waktu dan nilai ekonomis (mana yang dipesan melalui FMS, mana yang melalui DCS).[9]

 

c.         Pertahanan.   Dari aspek pertahanan, beberapa trade-off studies juga layak diangkat:

 

1)         Dari perspektif pembangunan kekuatan, khususnya untuk non-major items atau non-major defense equipment (non-MDE), FMS menawarkan solusi yang cukup menjanjikan.  Untuk item-item ini, rentang waktu realisasi kontrak (LOA) relatif pendek dan Indonesia dapat menerima barang yang dipesan secara cepat, karena Pemerintah AS dapat langsung merespon dari stok DOD (tentu saja selama pembayaran telah dilaksanakan). Namun untuk MDE, Indonesia harus memperhitungkan dengan cermat soal lead time ini, hingga tetap selaras dengan rencana strategis pembangunan kekuatan pertahanan.[10]  Untuk MDE, sangat kecil kemungkinan Pemerintah AS akan merealisasikan FMS dari stok DOD, melainkan akan mengkontrakkan materiil tersebut kepada pabrikan sehingga delivery time akan lebih lama.

 

2)         Masih dari perspektif pembangunan kekuatan, mekanisme ‘grant’ atau hibah juga harus disikapi Pemerintah RI secara arif.  Hibah selalu berfilosofi “as is where is” atau apa adanya.  Yang pasti, produk hibah adalah materiil-materiil yang sudah tidak digunakan lagi oleh DOD (excess defense articles atau EDA).  Pertanyaan yang layak dikemukakan adalah: mengapa mereka tidak digunakan lagi?  Ada beberapa kemungkinan antara lain:

 

a)         teknologi materiil tersebut sudah dinilai outdated, dan sudah tergantikan dengan produk baru yang lebih modern;

 

b)         materiil tersebut dipandang tidak ekonomis untuk dipelihara dan dioperasikan;

 

c)         materiil tersebut dipandang tidak mampu menjawab kebutuhan tempur/pertahanan baik di tingkat strategis maupun taktis.

 

Pada saat materiil-materiil ini dinon-aktifkan dari DOD, apakah kondisinya masih seperti kondisi terakhir mereka (yang masih operasional tetap bisa dioperasikan, peralatan pendukungnya masih lengkap, dan sebagainya)?  Pada saat menuju disposal site, apakah kondisi fisiknya masih standar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan beberapa bahan untuk mengkalkulasi biaya yang kelak harus dikeluarkan Indonesia untuk membangun kembali materiil tersebut hingga kondisi siap pakai.  Kita juga tidak perlu naif terhadap kemungkinan bahwa ada sebagian kelengkapan dari materiil tersebut yang diambil dan digunakan oleh AS untuk kepentingan yang lain (disimpan sebagai stok atau dipasang di alutsista lainnya), sehingga kita harus membeli baru item tersebut untuk melengkapi sesuai standar.

 

3)         Dari perspektif doktrin pertahanan, Indonesia juga harus menjamin adanya kesamaan persepsi dengan Pemerintah AS (DOD) tentang beberapa kata kunci seperti “pertahanan nasional” (national defense), “bela diri” (self-defense), “penyerangan” (offensive), “angkatan bersenjata” (armed force) dan “HAM” (human rights). Itu adalah beberapa kata kunci yang dapat menjadi penghalang (barrier) bagi Indonesia untuk menggunakan produk-produk AS dalam upaya mempertahankan kedaulatannya sendiri.  Kedaulatan yurisdiksi bukan semata-mata persoalan menghadapi musuh eksternal, karena kedaulatan dan keutuhan yurisdiksi negara juga bisa tergerogoti oleh internal negara yang bersangkutan.  Separatisme bersenjata misalnya, bukankah itu upaya untuk menggerus kedaulatan dan menghilangkan sebagian wilayah yurisdiksi NKRI?  Bila itu terjadi, bolehkah TNI menggunakan kapal, pesawat tempur, atau senapan buatan AS?[11]  By rule, the answer is NO.  Contoh lain, bila ada penyusupan udara oleh pesawat militer asing yang merupakan produk AS (seperti kasus Bawean tahun 2003), bisakah TNI menyergap dan menyerang pesawat tersebut dengan pesawat tempur yang juga produk AS?  Sepakatkah AS dengan RI bahwa itu adalah pelanggaran kedaulatan dan RI hanya melakukan “self-defense”?   Bila tidak, lalu untuk apa sekian ratus juta USD kita keluarkan bila kedaulatan kita tetap terancam dan tidak bisa kita tegakkan?  Lebih jauh lagi, berguna atau cukup efektifkah produk-produk AS itu untuk mengaplikasikan doktrin pertahanan Indonesia (termasuk Operasi Militer Selain Perang/OMSP) secara riil?

 

Penutup

 

12.       Kesimpulan.   Dari uraian dalam tiga bagian mengenai FMS ini, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil:

 

a.         FMS adalah bagian dari sebuah konsep besar kebijakan luar negeri AS, yang berimplikasi pada muatan-muatan politis di samping norma-norma ekonomi (untung-rugi) di dalamnya.  Hal ini sangat jelas terlihat dari berbagai legislasi dan platform kebijakan Pemerintah AS terkait kerjasama (pertahanan) internasional, termasuk FMS.

 

b.         FMS meliputi serangkaian proses yang dimulai dari identifikasi kebutuhan (preliminary) hingga implementasi.  Negara pembeli dan penjual (AS) memiliki batas-batas tanggung jawab/kewajiban serta hak yang tegas yang dituangkan dalam LOA.

 

c.         FMS bukan solusi untuk semua persoalan pengadaan alutsista atau suku cadang Indonesia (one size fits all), melainkan hanya salah satu opsi yang dalam hal tertentu memiliki keuntungan (terutama dalam hal kualitas produk), namun untuk hal yang lain wajib diperhitungkan dengan cermat implikasinya terhadap kelangsungan pertahanan Indonesia (lead time dan keselarasan dengan doktrin).

 

13.       Apapun kerangkanya, kerjasama internasional dalam bidang pertahanan memiliki banyak nilai positif bagi Indonesia.  Selain memenuhi berbagai kekurangan yang dimiliki Indonesia (alutsista, pembinaan SDM, pengembangan doktrin), kerjasama internasional adalah sarana memperkokoh diplomasi Indonesia di forum dunia.  Namun demikian, filosofi ini hendaknya tidak merupakan pembenaran untuk mengabaikan berbagai potensi dasar yang dimiliki Indonesia guna mewujudkan kemandirian.  Bagaimanapun, berdiri di atas kaki sendiri serta bebas dari ketergantungan kepada negara lain tetap merupakan norma terbaik.  Oleh karenanya, kebijakan nasional dalam hal revitalisasi industri dalam negeri diharapkan dapat dijabarkan secara lebih luas dan multidimensional, dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.  Industri nasional merupakan aset bangsa, dan negara bertanggungjawab dalam memeliharanya. Selain injeksi dana segar untuk menjamin cash flow industri-industri tersebut, perlu campur tangan yang lebih jauh dari Pemerintah RI untuk menata industri agar lebih mampu bersaing dengan professional conduct yang tinggi. Juga, Pemerintah RI diharapkan dapat menjadi “garda depan” dalam menjual kemampuan industri-industri ini kepada dunia, yang berarti harus ada portofolio khusus baik dari Kementerian (Luar Negeri, Pertahanan, Perdagangan dan BUMN) serta lembaga negara lainnya dalam memasarkan kemampuan bangsa ini. Lebih jauh lagi, komitmen penggunaan produk (pertahanan) dalam negeri juga perlu berimplikasi yuridis formal serta mengikat, sehingga tidak terkesan “setengah hati”.


[1]  Tidak berlaku untuk Program FMF.

[2]   Inilah sebabnya, dari 13 ribu lebih case FMS yang ada saat ini, hanya 35 case yang pembayarannya melalui IBA.  Selebihnya dilakukan langsung ke Trust Fund.

[3]  Dalam FMS, DFAS-IN adalah badan yang berwenang dalam setiap transaksi finansial, termasuk dalam penerbitan Billing Statement kepada pembeli (setiap tiga bulan).

[4]   Kebijakan ini berimplikasi pada berbedanya biaya pelatihan dalam kerangka FMS untuk tiap negara, sekalipun paket pelatihan yang diberikan sama.

[5]  Inilah sebabnya perbantuan personel AS dalam rangka FMS pembiayaannya ditagihkan kepada negara pembeli.  Pembiayaan ini mengacu pada Financial Management Regulation (FMR) Chapter 7.

[6]  Ini dikenal sebagai Small Case Management Line.

[7]  End Use Monitoring (EUM) Program adalah kegiatan-kegiatan verifikatif oleh Pemerintah AS dalam menjamin bahwa seluruh produk AS yang telah berada di tangan pembeli digunakan sesuai dengan legislasi dan kebijakan Pemerintah AS (termasuk tidak digunakan untuk kegiatan ofensif, tidak diduplikasi tanpa ijin AS, dan tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa ijin AS).

[8]  Kalaupun terdapat kelainan/malafungsi/cacat, pembeli dapat mengajukan klaim garansi berupa Supply Discrepancy Report (SDR) dalam rentang satu tahun sejak barang diserahkan.

[9]  Contoh praktis adalah akuisisi Boeing 737 AEW&C “Wedgetail” oleh Australia. Pesawatnya dibeli dengan FMS, sementara kelengkapan AEW&C-nya diakuisisi dengan DCS.

[10]  Pemerintah RI dapat belajar dari case FMS pada akuisisi JSF F-35 Lightning II oleh Australia, yang mengalami keterlambatan dalam delivery saat Australia sudah terlanjur mempensiunkan F-111, yang berimbas pembelian F/A-18E/F Super Hornet sebagai ‘bridging capability’ yang penuh polemik.

[11]  Pemerintah RI dapat belajar pada larangan Pemerintah Inggris dalam penggunaan pesawat Hawk 109/209 dalam Darurat Militer di NAD tahun 2003.

FOREIGN MILITARY SALES (2)

Military Sales

1.         Secara umum, AECA mengijinkan dua metode pembelian barang, pelatihan, dan jasa dalam bidang pertahanan dari AS kepada negara-negara lain maupun organisasi internasional.  Metode pertama adalah kontrak antar-pemerintah melalui FMS, dan yang kedua adalah pembelian langsung kepada industri AS melalui DCS.  Pada proses FMS, Pemerintah RI “berkontrak” dengan Pemerintah AS melalui FMS Letter of Offer and Acceptance (LOA) Case.  FMS dapat direalisasikan oleh Pemerintah AS selaku penyedia melalui stok yang mereka miliki (aset DOD), pembelian oleh Pemerintah AS dari industri AS, maupun melalui mekanisme kredit.  Untuk DCS, keterlibatan Pemerintah AS (dalam hal ini DOS) adalah dalam penerbitan ijin ekspor (export license) kepada industri AS.

2.         Selain itu, Section 30 dan Section 38 AECA juga mengatur mekanisme penjualan materiil pertahanan (government-furnished equipment/GFE atau government-furnished material/GFM) kepada industri/kontraktor AS dalam kerangka DCS.  Kondisi berlaku bila: materiil tersebut akan digabungkan/diinstalasi pada produk (end item) alat pertahanan untuk negara (organisasi internasional) pembeli; materiil tersebut akan digunakan untuk memenuhi kontrak dengan angkatan bersenjata AS; materiil tersebut hanya tersedia di sumber internal Pemerintah AS (aset DOD) dan tidak tersedia di pasaran hingga tenggat waktu penyerahan produk (end item) kepada pembeli.

Letter of Request (LOR)

3.         Pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa FMS sebagai sebagai salah satu program SA yang diatur dalam AECA merupakan sarana penting dalam kebijakan luar negeri mereka.  Sebelum masuk pada uraian tentang proses FMS itu sendiri, perlu dipahami bahwa infrastruktur dalam Pemerintah AS (US Government/USG) yang mendukung pelaksanaan FMS bukan merupakan sebuah entitas tersendiri, melainkan pemberdayaan fungsi-fungsi yang ada dalam DOD.  FMS sendiri merupakan sebuah proses yang kompleks, dan untuk produk yang bersifat “major system” (pesawat, kapal, rudal, atau peralatan intelijen/penginderaan) bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun.

4.         Proses FMS diawali dengan fase “Preliminary”, yaitu saat negara calon pembeli (customer) melakukan analisis pengembangan kekuatan pertahanannya (baik dengan berbasis “kemampuan” atau berbasis “ancaman”). Calon pembeli berhak untuk memutuskan produk apa yang akan dibeli, serta dari mana sumbernya.   Bila negara calon pembeli akan mengakuisisi produk dari AS, pemerintahnya dapat melakukan konsultasi awal dengan perwakilan Pemerintah AS di Kedutaan Besar AS di negara tersebut.   Perwakilan ini secara umum berada di bawah Atase Pertahanan AS, yang disebut Security Cooperation Office (SCO).  Di Kedubes AS untuk Indonesia, SCO dikenal dengan Office of Defense Cooperation (ODC).[1]

5.         Bila negara calon pembeli—setelah berkonsultasi dengan SCO—menyatakan minat untuk membeli produk AS, maka negara tersebut dapat mengajukan Letter of Request (LOR) kepada Pemerintah AS.   LOR tidak harus berupa lembaran surat, namun dapat juga berupa ­e-mail, diskusi lisan (oral discussion) atau Request for Proposal (RFP), selama SCO dapat menjamin validitas dan akuntabilitas bentuk-bentuk komunikasi tersebut sebagai referensi di waktu-waktu selanjutnya.   LOR memuat beberapa informasi mendasar antara lain:

a.         Maksud dan tujuan LOR;

b.         Jenis produk yang diinginkan;

c.         Jumlah produk yang diinginkan;

d.         Waktu penyerahan produk yang diharapkan;

e.         Garansi;

f.          Pilihan sumber produk di AS (pabrikan tertentu);

g.         Dukungan terhadap produk (spare parts, pelatihan, bantuan teknis dan sebagainya);

h.         Pendanaan yang tersedia beserta sumbernya;

i.          Kemungkinan negosiasi dan penurunan harga;

j.          dan lain-lain.

(Informasi yang perlu dicantumkan dalam LOR bergantung pada kompleksitas produk yang akan dibeli dari Pemerintah AS[2].   Namun demikian, pada umumnya Pemerintah AS mengharapkan informasi yang komprehensif dalam LOR sebagai bagian dari Total Package Approach (TPA) sebagai standar AS dalam menawarkan produknya.)

Letter of Offer and Acceptance (LOA)

6.         Setelah menerima LOR dari pemerintah negara pembeli, Pemerintah AS—bergantung pada tujuan yang dinyatakan dalam LOR—dapat menerbitkan:

a.         Price and Availability (P&A).   P&A merupakan informasi garis besar (rough order of magnitude/ROM) yang berisi perkiraan harga tiap item yang diperlukan sebagai jawaban terhadap LOR.  Pemangku kepentingan terkait di lingkup Pemerintah AS harus menyediakan data P&A ini dalam waktu 45 hari setelah menerima LOR.  Harga tiap item yang disebutkan dalam P&A merupakan data historis berdasarkan pada database yang dimiliki Pemerintah AS, jadi bukan merupakan harga terakhir yang diperoleh dari pabrikan.  Itulah sebabnya, ini bukan harga penawaran resmi Pemerintah AS terhadap pembeli, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan penganggaran, melainkan hanya valid untuk keperluan perencanaan.

b.         Letter of Offer and Acceptance (LOA).   Bentuk jawaban yang lain dari Pemerintah AS terhadap LOR dapat berupa LOA, yang merupakan dokumen resmi penawaran dari Pemerintah AS.   Tenggat waktu penerbitan LOA bervariasi untuk tiap negara (umumnya antara 75 s.d. 120 hari, namun untuk Indonesia 145 hari setelah LOR diterima).  Meski merupakan dokumen resmi penawaran, harga yang dicantumkan dalam LOA tetap harga estimasi, dan dapat berubah sewaktu-waktu.   LOA inilah sejatinya “dokumen kontrak” antara penjual dan pembeli (dalam hal ini Pemerintah AS dengan pemerintah negara pembeli).

c.         Negative Responses to LOR.   Bila Pemerintah AS melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu menilai LOR tidak cukup memadai untuk disetujui, mereka akan melakukan komunikasi dengan perwakilan pemerintah calon pembeli untuk menyampaikan bahwa LOR tidak diterima.

(Catatan: LOA tidak harus didahului dengan P&A. Bila negara pembeli sudah yakin untuk membeli produk tertentu dari Pemerintah AS, mereka dapat langsung meminta LOA dalam LOR-nya (LOR for LOA)).

Congressional Notification and Review

7.         Bila Pemerintah AS melalui Implementing Agency (IA)[3] memperkirakan bahwa sebuah LOR akan menghasilkan LOA yang melampaui nilai dollar tertentu seperti yang dicantumkan dalam Section 36(b) AECA, maka IA harus memberikan data kepada DSCA sebagai notifikasi untuk meminta persetujuan dari Kongres AS.  Notifikasi kepada DSCA ini harus terkirim dalam waktu 10 hari sejak LOR diterima.  Batasan nilai finansial yang berlaku untuk notifikasi ini adalah sebagai berikut:

a.         Untuk negara anggota NATO, Jepang, Australia, New Zealand, Israel dan Republik Korea:

1)         nilai total LOA sebesar USD 100 juta;

2)         nilai total LOA sebesar USD 25 juta untuk Major Defense Equipment (MDE)[4];

3)         nilai total LOA sebesar USD 300 juta untuk jasa perancangan dan konstruksi.

b.         Untuk negara-negara lain:

1)         nilai total LOA sebesar USD 50 juta;

2)         nilai total LOA sebesar USD 14 juta untuk Major Defense Equipment (MDE);

3)         nilai total LOA sebesar USD 200 juta untuk jasa perancangan dan konstruksi.

8.         Selanjutnya, setelah Kongres AS menerima notifikasi dari DSCA, mereka akan melaksanakan kajian/review terhadap materi yang disampaikan, yang pada intinya akan menghasilkan keputusan apakah LOA dapat diterbitkan atau tidak.  Tentu saja, review ini hanya bisa dilakukan saat Kongres berada pada masa sidang (tidak sedang dalam masa reses).  Tenggat waktu review oleh Kongres terhitung sejak notifikasi resmi dari DSCA diterima adalah sebagai berikut:

a.         Untuk NATO, negara anggota NATO, Jepang, Australia, New Zealand, Israel, dan Republik Korea: 15 hari;

b.         Untuk negara-negara lain: 30 hari yang didahului dengan 20 hari notifikasi informal.

Implementasi dan Eksekusi FMS

9.         Dalam LOA, Pemerintah AS akan mencantumkan beberapa informasi yang meliputi: nilai total LOA (nilai kontrak), initial deposit,[5] bentuk pengiriman/penyerahan produk, rincian harga tiap item, jadwal pembayaran (payment schedule), serta masa berlaku LOA.  LOA ini, bila disetujui oleh negara pembeli, harus ditandatangani oleh pembeli sebelum masa berlakunya habis.  Di luar masa berlaku tersebut, besar kemungkinan terdapat perubahan-perubahan baik pada harga produk, notifikasi Kongres yang diperlukan, waktu penyerahan produk dan sebagainya.  Begitu disetujui (ditandatangani) pembeli, maka secara resmi LOA tersebut menjadi FMS Case.

10.       Eksekusi FMS dimulai sejak pemenuhan produk yang dicantumkan dalam LOA diproses oleh IA dan penyedia (bisa pabrikan maupun badan-badan DOD yang lain bila produk yang diminta dipenuhi dari stok DOD).   Bagian ini merupakan babak terpanjang dalam siklus FMS.  Untuk major system, pelaksanaannya bahkan bisa bertahun-tahun.

FMS Case Closure

11.       Saat pemenuhan materiil kontrak dalam LOA mendekati penyelesaian, IA (dalam hal ini Case Manager) melakukan apa yang disebut case reconciliation, yang mencakup konfirmasi terhadap hal-hal seperti: akuntabilitas langkah finansial (pembayaran) dan logistik (penyerahan produk), akurasi dan kelengkapan data, pemenuhan jadwal (pembayaran dan penyerahan produk), ketepatan waktu pelaporan dan lain-lain.  Rekonsiliasi ini sebenarnya bukan mekanisme sesaat sebelum case closure saja, melainkan harus dilakukan oleh case manager setidaknya setahun sekali.  Hal ini akan memudahkan proses penyelesaian case FMS.

12.       Sebuah case FMS dapat diajukan untuk ditutup bila memenuhi kriteria Supply and Services Complete (SSC), yang diindikasikan dengan beberapa parameter berikut:

a.         seluruh produk telah diserahkan;

b.         seluruh jasa telah dipenuhi;

c.         seluruh Supply Discrepancy Report (SDR)[6] telah ditindaklanjuti;

d.         periode garansi (warranty) sudah habis;

e.         data pada IA dan pembeli telah tersinkronisasi;

f.          seluruh catatan (notes) dalam LOA telah dipenuhi;

g.         semua persyaratan dalam LOA telah terpenuhi.

13.       FMS case closure sendiri terdiri atas dua metode: Accelerated Case Closure Procedures (ACCP), dan Non-ACCP.  Non-ACCP diterapkan untuk negara-negara yang memilih untuk tidak melaksanakan ACCP.   Dalam non-ACCP, FMS case ditutup hanya bila seluruh kewajiban telah dipenuhi, tagihan-tagihan telah dikirim, dan audit (bila diperlukan) telah dilaksanakan.   Umumnya perkiraan waktu penutupan case FMS dengan non-ACCP adalah 36 bulan sejak pemenuhan materiil kontrak terpanjang.  Untuk major system, bahkan bisa lebih lama terhitung sejak  sebuah case dinyatakan SSC.  Karena lamanya waktu penutupan case dengan non-ACCP ini, sebagian besar negara memilih menggunakan ACCP.

14.       ACCP sendiri dilakukan dalam 24 bulan sejak sebuah case dinyatakan SSC.  Dalam ACCP, case dapat ditutup meskipun masih terdapat beberapa kewajiban yang belum terpenuhi (unliquidated obligation/ULO).  Case manager akan menghitung besaran kumulatif ULO tersebut dan menambahkannya menjadi nilai total dalam case FMS yang bersangkutan.  Nilai inilah yang kelak akan ditagihkan kepada negara pembeli dalam sebuah Case Closure Suspense Account (CCSA) baik di Trust Fund atau di Federal Reserve Bank of New York atau di bank komersial yang dipilih pembeli untuk melakukan transaksi pembayaran.  Dalam konteks ini, sebuah case dinyatakan Interim Closed.

Bagaimana mekanisme pembiayaan dalam FMS, dan apa implikasi proses FMS dari perspektif Indonesia?   Cukup baikkah metode ini untuk menjadi pilihan solusi bagi masalah-masalah pengadaan alutsista/suku cadang kita?


[1]  Di negara lain, nomenklatur SCO bisa berbeda-beda, bergantung pada titik berat format kerjasama yang ingin dibangun Pemerintah AS dengan negara tersebut.

[2]  Pada umumnya, besaran nilai anggaran dan kelas produk akan memberi pengaruh pada banyaknya informasi yang disampaikan dalam LOR. Semakin besar nilai yang (akan) dianggarkan oleh negara pembeli, serta makin tinggi kelas produknya (pesawat tempur, kapal perang, rudal, dll), maka informasi yang disediakan dalam LOR akan semakin lengkap.

[3]  IA adalah badan-badan di lingkup US DOD yang bertanggungjawab untuk menerbitkan dan mengimplementasikan LOA atas nama Pemerintah AS. Badan-badan tersebut bisa Military Departments (MILDEPs): Department of Army, Department of Navy, dan Department of Air Force, DSCA atau badan-badan lain yang dinilai berkompeten merealisasikan LOA (FMS).

[4]  MDE meliputi semua produk pertahanan yang bernilai penting/strategis dengan biaya R&D minimal USD 50 juta atau biaya produksi total mencapai minimal USD 200 juta.

[5]  Initial deposit digunakan oleh Pemerintah AS untuk membiayai semua pengeluaran sejak LOA disetujui pembeli (diimplementasikan) s.d. pembayaran terjadwal pertama sesuai payment schedule dalam LOA.

[6]  SDR adalah dokumen yang diajukan oleh negara pembeli bila dalam penyerahan produk ditemukan kerusakan atau kelainan (tidak berfungsi, tidak sesuai dengan yang diminta dalam LOA, atau rusak/cacat secara fisik).  SDR dikirimkan paling lambat satu tahun terhitung sejak produk dikirimkan/meninggalkan lokasi pemenuhan produk (pabrikan atau gudang DOD bila diambil dari stok).

FOREIGN MILITARY SALES (1)

Pendahuluan

1.         Berkembangnya beberapa diskusi mengenai rencana akuisisi alutsista TNI memberikan ruang positif bagi pentingnya pemahaman mengenai sistem dan mekanisme pengadaan (procurement) itu sendiri. Satu hal yang telah dipahami secara umum adalah bahwa pengadaan itu dapat direalisasikan secara langsung antara konsumen dengan penyedia (dalam hal ini Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan/Kemhan dengan kontraktor/rekanan) atau antara Pemerintah dengan Pemerintah (Pemerintah RI dengan Pemerintah negara penyedia).  Opsi kedua ini kita kenal dengan istilah “Government-to-Government” atau “G-to-G”.

2.         Tiap pemerintah negara lain yang menawarkan produknya kepada Pemerintah RI (dalam hal ini untuk alutsista) memiliki mekanisme masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya.  Mengingat salah satu “pemasok” terbesar alutsista TNI adalah Amerika Serikat (AS), maka mekanisme “G-to-G” dengan AS-yang salah satunya adalah Foreign Military Sales (FMS)-merupakan salah satu topik bahasan “favorit”.  Tulisan ini bermaksud memberi gambaran tentang kerjasama dengan pemerintah AS ini, khususnya tentang FMS dan keuntungan serta kerugiannya dari perspektif Indonesia. Bagian pertama ini berisi tentang latar belakang aturan dan kebijakan yang mendasarinya, dan bagian kedua akan membahas tentang mekanisme FMS itu sendiri.

Security Cooperation (SC)

3.         Dalam konteks pertahanan, kerjasama RI-AS ini adalah bagian dari portofolio kerjasama global yang dijalin oleh AS dengan berbagai negara di dunia, khususnya pasca era Perang Dingin. Istilah “Security Cooperation” mulai diperkenalkan secara resmi tahun 1997 oleh Departemen Pertahanan AS (US Department of Defense/DOD) melalui Defense Reform Initiave (DRI).  Saat itu dibentuk sebuah badan bernama Defense Security Assistance Agency (DSAA) dengan dua payung hukum utama: Foreign Asisstance Act (FAA) dan Arms Export and Control Act (AECA). Untuk dapat mengakomodir lingkup kerjasama pertahanan keamanan yang lebih besar, DSAA dirubah menjadi Defense Security Cooperation Agency (DSCA) pada 1 Oktober 1998.

4.         Definisi resmi “Security Cooperation” (SC) sendiri tertuang dalam DOD Policy and Responsibilities Relating to Security Cooperation (24 Oktober 2008) sebagai berikut:

Activities undertaken by Department of Defense to encourage and enable international partners to work with the United States to achieve strategic objectives. It includes all DOD interactions with foreign defense and security establishments, including all DOD-administered security assistance programs, that: build defense and security relationships that promote specific US security interests, including all international armaments cooperation activities and security cooperation activities; develop allied and friendly military capabilities for self-defense and multinational operations; and provide US forces with peacetime and contingency access to a host nation.”

5.         Meski bersifat ‘defense-related’, SC berada dalam kendali dan pengawasan Departemen Luar Negeri AS (US Department of State/DOS) sebagai bagian dari hubungan internasional AS.    SC memayungi dua program utama yaitu:

a.       Security Assistance Programs, yang meliputi 12 program utama mengacu pada DOD 5105.38-M, Security Assistance Management Manual/SAMM sebagai berikut:

1)            Foreign Military Sales (FMS);

2)            Foreign Military Construction Services (FMCS);

3)            Foreign Military Financing Program (FMFP);

4)            Leases;

5)            Military Assitance Program (MAP);

6)            International Military Education and Training (IMET);

7)            Drawdowns;

8)            Economic Support Fund (ESF);

9)            Peacekeeping Operations (PKO);

10)         International Narcotics Control and Law Enforcement (INCLE);

11)         Nonproliferation, Antiterrorism, Demining, and Related Programs (NADR);

12)         Direct Commercial Sales (DCS);

Selain keduabelas program tersebut, masih ada beberapa program SA lainnya yaitu Excess Defense Articles (EDA) dan Third Country Transfer.

b.       Security Cooperation Programs, yang meliputi kategori berikut:

1)         Security assistance administered by DOD (as SC);

2)         Global train and equip;

3)         International armaments cooperation;

4)         Humanitarian assistance;

5)         Training and education;

6)         Combined exercise;

7)         Military-to-military contracts.

Untuk program pertama (Security assistance administered by DOD (as SC)), cakupannya adalah delapan program dalam Security Assistance Programs yaitu: FMS, FMCS, FMFP, leases, MAP, IMET, drawdowns, dan EDA.  Secara grafis, interface-nya dapat digambarkan sebagai berikut:

Tulisan ini tidak mengupas secara detail setiap program tersebut, melainkan hanya akan membahas lebih jauh tentang FMS, dan beberapa program yang terkait dengan FMS seperti EDA dan DCS, serta IMET.

Legislasi dan Kebijakan Pemerintah AS dalam SC

6.         SC, dengan Security Assistance (SA) sebagai salah satu komponen pokoknya, berada dalam payung hukum perundang-undangan AS.  Legislasi pokok yang mendasari pelaksanaan SA adalah Foreign Assistance Act of 1961 (FAA) beserta amandemennya, dan Arms Export and Control Act (AECA) beserta amandemennya.  Selain itu, enam program dalam SA harus melalui pengesahan dan persetujuan Kongres AS: IMET, FMFP, ESF, PKO, INCLE dan NADR.

7.         Selain ketentuan-ketentuan hukum tersebut, Pemerintah AS menetapkan beberapa kebijakan yang terkait dengan SC. Pada intinya, kebijakan-kebijakan tersebut mengharuskan Pemerintah AS untuk mempertimbangkan beberapa aspek dalam memutuskan untuk membangun sebuah kerjasama keamanan/pertahanan dengan negara lain. Aspek-aspek tersebut antara lain:

a.         Tujuan Penjualan Alutsista.   Alutsista produksi AS hanya dapat dijual kepada negara lain untuk tujuan:

1)         Keamanan internal (negara pembeli);

2)         Pertahanan diri (legitimate self-defense);

3)         Mencegah dan menghalangi setiap usaha pengembangan senjata pemusnah masal dan peralatan pendukungnya;

4)         Memungkinkan negara pembeli untuk berpartisipasi dalam komunitas bersama dan regional yang sejalan dengan Piagam PBB;

5)         Mendukung aktifitas pembangunan ekonomi dan sosial oleh militer (angkatan bersenjata) di negara-negara berkembang.

b.         Kebijakan Luar Negeri AS.   Penjualan alutsista harus selaras dengan kebijakan luar negeri AS, yang dalam The DOS and USAID Strategic Plans for Fiscal Year 2007-2012 mencakup lima tujuan strategis:

1)         Mewujudkan perdamaian dan keamanan;

2)         Memerintah secara adil dan demokratis;

3)         Investasi sumber daya manusia;

4)         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran;

5)         Menyediakan bantuan kemanusiaan.

c.         Dampak Terhadap Kesiapan AS Sendiri.  Proses FMS yang berdampak pada penurunan kesiapan tempur AS harus diupayakan seminimum mungkin.

d.         Pembatasan Senjata Konvensional.   Kongres mendorong Presiden AS bersama produsen senjata untuk terus membahas pembatasan aliran senjata konvensional ke negara-negara berkembang. Total nilai agregat yang menjadi threshold adalah nilai yang digunakan pada penetapan Section 1 AECA tahun 1976 yaitu USD 15,8 milliar.

e.         Pelarangan Keterlibatan dalam Kegiatan Tempur.   Personel AS yang ditugaskan dalam proses FMS dengan negara lain tidak diijinkan untuk terlibat dalam kegiatan tempur (combat acitivities).

f.          Hak Untuk Menerima Bantuan Hibah.   Peralatan tempur/alutsista (termasuk pelatihannya) hanya dapat dihibahkan kepada negara yang menyetujui untuk: tidak mengijinkan penggunaan alutsista tersebut oleh personel di luar institusi pemerintah negara penerima tanpa seijin Presiden AS; tidak memindahtangankan kepada pihak ketiga dengan tujuan apapun tanpa seijin Presiden AS; tidak menggunakan alutsista tersebut di luar keperluan yang telah ditetapkan tanpa seijin Presiden AS; memberikan perlindungan keamanan kepada alutsista tersebut seperti yang dilakukan Pemerintah AS; mengijinkan pengamatan yang berkelanjutan terhadap penggunaan alutsista tersebut oleh Pemerintah AS; mengembalikan kepada Pemerintah AS semua peralatan tersebut bila sudah tidak digunakan lagi.

g.         Hak Untuk Melaksanakan Jual Beli.   Sama halnya dengan hibah, alutsista hanya dapat diperjualbelikan bila: Presiden menyimpulkan bahwa proses tersebut memperkuat keamanan AS dan meningkatkan perdamaian dunia; negara (atau organisasi internasional) tersebut setuju untuk tidak memindahtangankan alutsista tersebut kepada pihak lain kecuali atas ijin Presiden AS; negara (atau organisasi internasional) tersebut setuju untuk tidak mengggunakan atau mengijinkan penggunaan alutsista tersebut (atau pelatihan yang terkait) di luar tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas ijin Presiden AS; negara (atau organisasi internasional) tersebut setuju untuk memberikan tingkat perlindungan keamanan yang sama dengan yang diberikan Pemerintah AS; negara (atau organisasi internasional) tersebut dinilai laik untuk membeli produk alutsista maupun jasa dari AS.

Ketetapan Presiden AS (US Presidential Determination) pada ketentuan di atas diatur dalam Section 503 FAA dan Section 3 AECA.

8.         Selain aspek-aspek tersebut, terdapat beberapa batasan yang melarang Pemerintah AS untuk melakukan kerjasama pertahanan dengan negara (atau organisasi internasional) yang antara lain:

a.         berulang kali mendukung kegiatan terorisme internasional (Section 620(a) FAA);

b.         berhaluan komunis (Section 620(f) FAA);

c.         terlibat dalam perdagangan narkotika (Section 490(a) FAA);

d.         melarang atau membatasi, baik langsung ataupun tidak, pemberian bantuan kemanusiaan oleh AS (Section 620I FAA);

e.         membebankan pajak pada barang atau jasa yang diimpor dengan dana bantuan dari AS (Section 7013, P.L.112-74);

f.          merekrut atau menggunakan anak di bawah umur sebagai kekuatan perang, paramiliter, milisi atau sipil bersenjata (Section 404(a), P.L.110-457);

g.         tidak bersedia mempublikasikan secara tahunan anggaran pendapatan dan belanjanya (Section 7030(b), P.L.112-74);

h.         secara konsisten terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (Section 502B FAA).

Selain itu, terdapat beberapa batasan lain yang terkait penggunaan tenaga nuklir di luar sertifikasi International Atomic Energy Agency (IAEA), kekerasan terhadap individu di AS dan sebagianya.