TENTARA NASIONAL INDONESIA Lampiran Keputusan Kasau
MARKAS BESAR ANGKATAN UDARA Nomor Kep / 571 / X / 2012
Tanggal 24 Oktober 2012
DOKTRIN TNI ANGKATAN UDARA
SWA BHUWANA PAKSA
BAB I
LATAR BELAKANG
1. Amanat Undang-Undang.
a. Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI merupakan salah satu institusi nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menghadapi berbagai ancaman terhadap kepentingan nasional (national interests). Tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan merumuskan Tugas Pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa dan ikut serta dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia sesuai dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tugas Pokok TNI ini merupakan penjabaran dari tugas negara atau tugas pemerintah yang diamanatkan di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
b. Sebagai bagian dari TNI, Angkatan Udara melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara. TNI Angkatan Udara telah membuktikan peran dan fungsinya secara aktif dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan dan hambatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta keselamatan bangsa.
2. Pergeseran Paradigma.
a. Sejalan dengan pergeseran berbagai paradigma di lingkup nasional dan internasional, terutama pergeseran paradigma ancaman dan keamanan, akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, TNI telah merumuskan paradigma barunya melalui redefinisi, reposisi dan reaktualisasi peran TNI dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini dilakukan agar dapat menjawab tantangan dan tuntutan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks. Selain itu TNI juga telah merumuskan visinya yaitu TNI yang solid, profesional, tangguh, modern, berwawasan kebangsaan, mencintai dan dicintai rakyat. Berdasarkan visi tersebut TNI akan mampu menjamin tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
b. Salah satu tuntutan paradigma baru TNI dalam rangka pencapaian visi TNI tersebut adalah merevisi Doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (CADEK) menjadi Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK). Di lingkup TNI Angkatan Udara, disusun Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa yang bertujuan untuk mewujudkan kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam rangka pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan, agar dapat menjamin keberhasilan tugas TNI Angkatan Udara, baik pada Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
3. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Penyusunan Doktrin. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa berbeda dari doktrin-doktrin Angkatan Udara negara lain karena adanya nilai-nilai yang terkandung dari paradigma nasional dan kondisi geografi, demografi, sumber daya nasional, kondisi sosial yang dimiliki bangsa Indonesia serta budaya dan tradisi militer TNI sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyusunan doktrin ini. Kalaupun terdapat hal-hal yang sama yang tertuang di dalam doktrin, hal tersebut disebabkan oleh adanya persepsi yang sama terhadap tantangan di bidang keamanan (security challenges) yang dapat menjadi ancaman terhadap kepentingan nasional, ajaran-ajaran yang pernah ada dalam doktrin-doktrin di kalangan militer secara umum (universal) dan nilai-nilai yang terkandung dari paradigma internasional yang terkait dengan tugas TNI Angkatan Udara.
4. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Paradigma Nasional dan Internasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang merupakan Paradigma Nasional dan Semangat Sumpah Pemuda (Bhinneka Tunggal Ika) serta Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Merdeka atau Mati) perlu dijabarkan dalam menyusun doktrin, baik Doktrin Keamanan Nasional, Doktrin Pertahanan Negara (Doktrin Strategi Raya atau Strategi Nasional bagi bangsa Indonesia), Doktrin TNI (Doktrin Strategi Militer), dan Doktrin Angkatan. Selain itu, nilai-nilai universal yang terkandung dalam beberapa paradigma internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI juga perlu dijabarkan ke dalam Doktrin TNI Angkatan Udara, karena terkait dengan pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.
5. Hakikat dan Kedudukan. Hakikat Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa berisi prinsip-prinsip yang paling fundamental dan implementatif untuk dijadikan pedoman dalam rangka melaksanakan tugas TNI Angkatan Udara. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa merupakan doktrin yang bersifat konseptual strategis yang berkedudukan di bawah Doktrin Tri Dharma Eka Karma dan merupakan sumber bagi perumusan buku-buku petunjuk tataran di bawahnya.
BAB II
LANDASAN HISTORIS TNI ANGKATAN UDARA DAN LANDASAN DOKTRIN
6. Umum. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keutuhan bangsa. Pada awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, TNI Angkatan Udara lahir dari wujud dan tekad bangsa Indonesia untuk berjuang dan berdaulat. Jati diri, nilai-nilai juang yang tercermin dalam lambang TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa dan harus menjadi pedoman bagi kepentingan pelaksanaan tugas negara.
7. Sejarah Perjuangan TNI Angkatan Udara.
a. Dengan semangat juang, keikhlasan, sifat pantang menyerah, dan hanya ditunjang oleh alutsista terbatas berupa pesawat terbang peninggalan penjajah saat itu, TNI Angkatan Udara telah mampu menjadi tulang punggung negara untuk berperan secara aktif dan berhasil mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang berdampak politis dan psikologis secara internasional. Keberhasilan perjuangan tersebut menjadi tonggak sekaligus menjadi jati diri TNI Angkatan Udara sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional dalam pembangunan untuk mewujudkan kejayaan Indonesia. Dengan mewarisi ketauladanan para pendahulu, menghayati nilai-nilai perjuangan bangsa dan peran kekuatan udara, generasi penerus memikul tugas suci untuk mewujudkan TNI Angkatan Udara yang senantiasa mampu berperan sebagai Sayap Tanah Air.
b. Sejak kelahirannya pada tanggal 9 April 1946, Tentara Republik Indonesia Angkatan Oedara (TRI AO) yang kemudian berganti nama menjadi Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), yang selanjutnya menjadi TNI Angkatan Udara, keterlibatan TNI Angkatan Udara dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan sudah dibuktikan dalam operasi operasi militer maupun non militer, sejarah penggunaan kekuatan udara inilah yang menjadi pegangan bagaimana kekuatan udara diberdayakan bersama sama kekuatan lainnya. Adapun contoh-contoh operasi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Setelah penerbangan pertama pada tanggal 27 Oktober 1945 dengan pesawat Cureng oleh penerbang A. Adisutjipto di Pangkalan Udara Maguwo, maka operasi operasi udara militer semakin digiatkan, aksi militer Belanda yang dimulai pada tanggal 21 Juli 1947 telah menyerang berbagai Pangkalan Udara RI, namun sebagai pembalasan pada tanggal 29 Juli 1947 serangan dilancarkan dengan melakukan pemboman terhadap kedudukan Belanda secara serentak di kota Ambarawa, Salatiga dan Semarang dengan menggunakan pesawat peninggalan Jepang yaitu pesawat Cureng dan Pesawat Cukiu. Sebagai pembalasan, pada tanggal 29 Juli 1947 Belanda melakukan serangan terhadap pesawat Dakota VT-CLA milik India dengan misi kemanusiaan. Pada penyerangan itu pesawat Dakota VT-CLA jatuh di Yogyakarta, crew beserta penumpang lainnya gugur. Keberhasilan serangan pemboman tersebut diketahui oleh dunia luar melalui media radio. Peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya kekuatan dari Tentara Keamanan Rakyat sebagai resistensi/perlawanan sebuah negara merdeka Republik Indonesia.
2) Pada tanggal 17 Oktober 1947 TNI dengan menggunakan Dakota RI-002 mengangkut pasukan sebanyak 14 orang diterjunkan di Kotawaringin Kalimantan dalam rangka membantu perjuangan rakyat di sana. Peralatan yang dibawa adalah peralatan perhubungan (PHB) dan peralatan khusus lainnya, dan dalam tugas itu berhasil membuka pemancar induk sebagai sarana komunikasi dan membuka serta mempersiapkan daerah pendaratan untuk penerjunan sebagai rencana operasi udara selanjutnya. Peristiwa operasi penerjunan ini merupakan operasi lintas udara pertama dengan menerjunkan personel berserta perlengkapannya, yang bersifat khusus karena dilakukan oleh tim yang kecil untuk melakukan operasi khusus.
3) Pada masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950) telah terjadi pemberontakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. TNI pada saat itu berkonsolidasi membentuk organisasi Tentara Indonesia Serikat yang dibagi menjadi 12 terrirorium yang bertujuan menghadapi ancaman militer berupa pemberontakan bersenjata seperti pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di bawah pimpinan Westerling, pemberontakan Andi Aziz, dan pemberontakan Republik Maluku Selatan. Pada saat mematahkan perlawanan Andi Aziz, pasukan ekspedisi ini terdiri atas tiga brigade mobil yang berasal dari Divisi I Jawa Timur Divisi II Jawa Tengah, dan Divisi IV Jawa Barat. Gerak operasi darat tiga brigade mobil ini didukung oleh perlindungan udara dari Angkatan Udara RIS di bawah Kapten Udara Wiriadinata yang menggelar sebuah pesawat Dakota T-645 dan dua pesawat pembom B-25 Mitchell M-640 dan M-485. Operasi darat yang dibantu oleh penembakan udara oleh pesawat B-25 Mitchell merupakan tahapan awal dari pengembangan operasi gabungan yang melibatkan kekuatan matra darat dan udara. Pada saat menumpas pemberontakan RMS, dilaksanakan operasi pendaratan pantai untuk melakukan pengepungan atas Ambon pada tanggal 28 September 1950. Operasi pendaratan utama ini dilakukan dengan kekuatan 3000 orang yang mengandalkan bantuan tembakan dari udara dengan menggunakan pesawat Harvard dan pembom B-25 Mitchell sebagai perlindungan udara dan menetralisir kekuatan musuh di pantai. Operasi Militer Gabungan terus dikembangkan oleh militer Indonesia dalam periode 1950-1959 untuk menghadapi pemberontakan DI/TII Jawa Barat, DI/TII Aceh, DI/TII Sulawesi Selatan, dan PRRI/Permesta. Konsep operasi udara yang berkembang adalah melaksanakan perlindungan udara, serangan udara langsung, dropping logistik, penyebaran pamflet, search and rescue, penerjunan pasukan, dan pemboman dengan menggunakan pesawat latih Harvard, IL-28, B-25 Mitchel, helikopter Mi-4, C-47 Dakota, helikopter H-202, dan P-51 Mustang. Dari rangkaian peristiwa di atas dapat diambil kesimpulan bahwa operasi gabungan matra merupakan faktor yang menentukan bagi keberhasilan suatu operasi militer maupun kampanye militer seluruhnya.
4) Dalam rangka perebutan pembebasan Irian Barat tahun 1962, telah dicanangkan Tri Komando Rakyat, operasi dalam rangka perebutan dengan membentuk kesatuan-kesatuan tempur yang ditempatkan di sekitar Indonesia bagian timur. Pengerahan kekuatan udara dalam operasi ini adalah pengerahan terbesar yang pernah dilaksanakan Angkatan Udara. Pentahapan operasi militer merupakan inovasi baru militer Indonesia untuk mengembangkan suatu serangan ofensif yang cenderung mengandalkan strategi perang konvensional. Strategi besar Pembebasan Irian Barat juga ditopang oleh operasi laut dan udara yang juga direncanakan digelar dalam beberapa tahapan besar. Konsep Operasi Angkatan Udara Mandala yang dirancang oleh Kolonel Udara Sri Muljono Herlambang mempersiapkan tiga Kesatuan Tempur (KT) Senopati, Bima Sakti, dan Baladewa untuk menggelar Operasi Angkatan Laut Mandala di fase inflitrasi. KT Senopati bertugas untuk melakukan pengintaian dan pemotretan udara ke wilayah musuh dengan menggunakan pesawat TI-28 dan B-25. KT Senopati juga bertugas untuk melakukan operasi penerjunan serta menghancurkan kapal-kapal selam musuh. Sedangkan pada KT Bima Sakti, kekuatan udara yang terlibat adalah pesawat B-25, B-26, F-51 Mustang, C-47 Dakota, C-130B Hercules, amfibi UF-1,Albatros, Helikopter Mi-4, pesawat intai TU-16, dan pesawat Otter. Operasi yang dikembangkan adalah operasi udara yang kompleks, dengan kegiatan yang dilaksanakan seperti operasi penerjunan personel di daerah pedalaman Irian Barat tanpa adanya pengawalan udara yang memadai, dan dilakukan dengan memanfaatkan kondisi alam. Operasi penerjunan dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian juga peperangan udara, dengan beberapa kali terjadi tembak menembak antara pesawat Angkatan Udara dengan pesawat Neptune Belanda pada level operasi gabungan, khususnya operasi pertahanan udara di mana unsur-unsur kesenjataan penangkis serangan udara yang dimiliki oleh ketiga angkatan dijadikan satu dalam satu komando. Beberapa kegagalan operasi operasi udara terjadi karena kurangnya koordinasi, di antaranya kurang siapnya operasi SAR terhadap pesawat C-47 Dakota T-440 yang tertembak jatuh oleh pesawat Neptune Belanda di daerah Sorong, sehingga walaupun crew berhasil mendaratkan pesawat dengan baik di laut dan berada di perahu karet, akibat operasi SAR terlambat datang para crew tersebut ditawan oleh kapal laut Belanda. Pelajaran berharga dari peristiwa tersebut adalah perlunya komando dan pengendalian yang kuat serta tegas, koordinasi pada level operasi gabungan, kesiapan operasi SAR, keterpaduan konsep operasi yang dilakukan kekuatan laut dan udara, dan kesiapsiagaan satuan tempur dalam menyelenggarakan operasi baik secara mandiri maupun gabungan.
8. Nilai-Nilai Juang TNI Angkatan Udara. Perjuangan para pendahulu yang diteruskan secara berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya, telah membentuk TNI Angkatan Udara yang senantiasa siaga dan mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penegak kedaulatan negara di dan melalui udara. Upaya pembinaan kemampuan dan pembangunan kekuatan TNI Angkatan Udara, diselenggarakan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap kondisi lingkungan strategis. Perpaduan landasan perjuangan dengan analisis kontekstual yang tajam akan selalu menjastifikasi kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara untuk tetap dapat menjawab setiap panggilan tugas secara cepat dan tepat. Warisan tekad dan semangat para pendahulu menjadi ilham penghayatan nilai-nilai perjuangan bangsa, mendorong generasi penerus TNI Angkatan Udara untuk memainkan peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas negara yang sekaligus menjadi bukti diri sebagai ’Sayap Tanah Air Indonesia’ seperti makna yang disiratkan pada semboyan Swa Bhuwana Paksa. Sedangkan nilai-nilai intrinsik TNI Angkatan Udara adalah pengawal dan pelindung NKRI, yang dijiwai oleh nilai-nilai semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
9. Lambang TNI Angkatan Udara.Nilai-nilai juang TNI Angkatan Udara yang dimanifestasikan dalam bentuk lambang TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksamemiliki kandungan makna sebagai sayap tanah air Indonesia. Lambang tersebut sekaligus menyatakan bahwa TNIAngkatan Udara merupakan payung yang melindungi seluruh wilayah kedaulatan Indonesia dan mengangkat harkat martabat bangsa serta bertekad membangunnya untuk menjadi Indonesia yang jaya di udara. TNI Angkatan Udara sebagai bagian integral TNI, ikut bertanggung jawab terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dan selalu siap siaga untuk mempertahankan serta mengamankan tanah air Indonesia dari setiap ancaman yang datang dari dan melalui udara terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI Angkatan Udara selalu memegang teguh Pancasila, UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan dengan semangat tidak mengenal menyerah serta akan tetap setia dan konsisten untuk melindungi NKRI dan akan mendukung kebijakan politik negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Konsistensi sikap dan tekad demikian telah dipatrikan pada lambang TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa. Lambang yang terdiri atas enam bagian memiliki arti sangat dalam sebagai perwujudan dari jiwa dan semangat setiap insan TNI Angkatan Udara. Tiap bagian lambang TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa memiliki makna sebagai berikut:
a. Burung Garuda mengembangkan sayap selebar-lebarnya dengan posisi kepala mengarah ke timur (sesuai peta pada perisai) dan tiap sayap terdiri atas delapan helai bulu, melambangkan kewaspadaan dan kesiagaan TNI Angkatan Udara dalam menjaga dan mengamankan NKRI yang kemerdekaannya diproklamasikan pada bulan ke delapan (Agustus). Posisi kepala burung garuda mengarah ke timur mempunyai arti dan makna filosofis, mengingat dalam nilai-nilai kebudayaan nenek moyang bangsa Indonesia bahwa timur menunjukkan daerah hidup atau lahir, waktu awal saat sang surya menampakkan wajahnya. Hal ini melambangkan bahwa TNI Angkatan Udara selalu dihadapkan kepada tantangan kemajuan teknologi kedirgantaraan yang berkembang pesat, sehingga harus selalu siap sedia menyongsong perkembangan teknologi tersebut.
b. Pita bertuliskan Swa Bhuwana Paksa sebagai semboyan TNI Angkatan Udara berasal dari bahasa Sanskerta dan melambangkan TNI Angkatan Udara sebagai “Sayap Tanah Air”. Pemaknaan lambang disimpulkan dari setiap kata yang mengandung arti sebagai berikut:
1) Swa berarti sendiri.
2) Bhuwana asal kata dari Bhawana yang berarti tempat tinggal atau tanah air.
3) Paksa asal kata dari Pakca yang berarti sayap.
4) Swa Bhuwana Paksa berarti Sayap Tanah Air Indonesia.
c. Lima buah anak panah digenggam erat oleh cakar garuda melambangkan dasar negara Pancasila yang mendapat perlindungan sebaik-baiknya dari TNI Angkatan Udara sebagai indikasi memegang teguh Pancasila.
d. Perisai yang berisikan peta kepulauan Indonesia dengan garuda berdiri di atasnya melambangkan TNI Angkatan Udara yang kuat dan kokoh dalam melindungi NKRI.
e. Lidah nyala api berjumlah empat di kanan dan lima di kiri perisai melambangkan angka keramat tahun 45 yang bermakna TNI Angkatan Udara memiliki semangat yang berkobar dan tekad tidak mengenal menyerah dalam mempertahankan kemerdekaan negara sejak diproklamasikan pada tahun 1945.
f. Dua untaian manggar (bunga kelapa) masing-masing terdiri atas tujuh belas kuntum yang disusun melingkari garuda dan perisai melambangkan peran TNI Angkatan Udara bagi upaya peningkatan kesejahteraan dalam rangka mengisi kemerdekaan mencapai tujuan nasional.
10. Landasan Doktrin. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan karena tidak sesuai dengan martabat manusia dan merupakan langkah yang paling akhir untuk dilaksanakan. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa guna mempertahankan kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara serta kepentingan nasional. Bentuk pertahanan negara melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara menjadi satu kesatuan sistem pertahanan yang bersifat semesta. Prinsip-prinsip inilah yang melandasi Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa baik secara filosofis, konseptual maupun operasional.
a. Landasan Filosofis.
1) Landasan Idiil. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa merupakan landasan nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengejawantahan nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam bentuk nilai-nilai keselarasan, keseimbangan, keserasian, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan serta kebersamaan baik sebagai pola pikir, pola sikap, maupun pola tindak bagi setiap warga negara dalam Sistem Pertahanan Negara. Oleh karena itu nilai-nilai dasar dan pengejawantahan Pancasila menjadi landasan idiil bagi Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa.
2) Landasan Konstitusional. Dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 tertuang pokok-pokok pikiran tentang penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai oleh falsafah Pancasila. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang diperlukan bagi penyelenggara negara, khususnya untuk menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segala kepentingannya serta upaya penyelenggaraan pertahanan negara melalui dan dari udara, di darat dan di laut. Pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden RI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Oleh karena itu UUD 1945 menjadi landasan bagi Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa.
b. Landasan Konseptual.
1) Landasan Visional. Wawasan Nusantara sebagai wawasan geopolitik bangsa telah mendasari setiap upaya warga negara untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI, yaitu wilayah negara baik permukaan beserta isinya maupun udara di atasnya yang merupakan satu kesatuan wadah dan sarana perjuangan hidup bangsa secara bulat dan utuh. Maknanya bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional secara keseluruhan yang harus dihadapi dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan. Implementasi pengerahan daya dan kemampuan di udara diwujudkan melalui wawasan dirgantara nasional sebagai aeropolitik bangsa yang memiliki sifat konvergensi dalam geopolitik, sehingga menjadikan wilayah udara kedaulatan dan wilayah kepentingan sebagai wadah atau ruang untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dalam rangka mencapai tujuan. Oleh karena itu maka Wawasan Nusantara menjadi landasan visional bagi Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa.
2) Landasan Konsepsional. Ketahanan Nasional sebagai pandangan geostrategis termasuk di dalamnya aerostrategis, menggambarkan kondisi bangsa yang berisikan keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan nasional menuju kejayaan bangsa. Bangsa Indonesia menyadari bahwa berbagai aspek kehidupan bangsa tidak mungkin diselenggarakan secara parsial ataupun terpisah-pisah, tetapi harus merupakan upaya terpadu agar menghasilkan sinergi kemampuan berupa peningkatan ketahanan setiap aspek kehidupan bangsa. Oleh karena itu maka Ketahanan Nasional menjadi landasan konsepsional bagi Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa.
c. Landasan Operasional.
1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4169). Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara telah diatur masalah pertahanan negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, dalam hal ini bertindak sebagai komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia dengan dibantu oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
2) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4439). Dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Staf TNI Angkatan Udara adalah membantu Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi dan operasi militer sesuai dengan tugas pokok TNI, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3) Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/474/VII/2012. Dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/474/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Naskah Sementara Doktrin TNI ”Tri Dharma Eka Karma” disebutkan bahwa Doktrin TNI merupakan doktrin induk yang berada pada tataran strategis dan menjadi acuan bagi doktrin angkatan maupun buku-buku petunjuk pada tataran di bawahnya. Doktrin TNI bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi, keseragaman sikap dan keselarasan tindakan dalam pembinaan serta penggunaan kekuatan guna menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas operasi gabungan TNI, baik dalam rangka OMP maupun OMSP.
BAB Ill
IDENTITAS, PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS TNI ANGKATAN UDARA
11. Umum. Identitas TNI Angkatan Udara ditentukan oleh para prajuritnya dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang pada kode kehormatan prajurit TNI dengan maksud agar supaya sadar akan kedudukan, kehormatan dan martabat prajurit TNI. Dalam pertahanan negara TNI Angkatan Udara berperan sebagai alat pertahanan negara matra udara di wilayah yurisdiksi nasional. Untuk itu, peran, fungsi dan tugas TNI Angkatan Udara diwujudkan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu dalam rangka upaya pertahanan, keamanan, penegakan hukum serta pemberdayaan wilayah pertahanan.
12. Identitas TNI Angkatan Udara. Identitas prajurit TNI Angkatan Udara memiliki watak atau karakter yang berbeda dengan prajurit negara-negara lainnya, karena prajurit TNI Angkatan Udara ditentukan oleh faktor manusia yang dipengaruhi dan bercirikan tentang jati diri, dan kode etik.
a. Jati Diri.Perwujudan sikap dan pola tindak berlandaskan semangat juang pantang menyerah disertai keikhlasan yang ditunjang oleh kualitas disiplin dan profesionalisme tinggi sebagai insan TNI Angkatan Udara, pada akhirnya menjadi jati diri TNI Angkatan Udara hingga kini. Jati diri TNI Angkatan Udara harus melekat pada setiap individu insan Swa Bhuwana Paksa untuk selalu berbuat dan mengembangkan kemampuannya baik sekarang maupun masa mendatang sebagai:
1) Tentara Rakyat. TNIAngkatan Udara lahir dan berasal dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945-1949. Dalam proses perjalanan sejarah sejak kelahirannya pada tanggal 9 April 1946, TNI Angkatan Udara sebagai kekuatan inti Tentara Nasional Indonesia selalu berjuang bersama rakyat guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta menjamin keselamatan bangsa. Sebagai tentara yang lahir dari rakyat, TNI Angkatan Udara akan terus berperan secara aktif melaksanakan tugas negara hanya berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat.
2) Tentara Pejuang. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI Angkatan Udara berjuang untuk menegakkan dan mempertahankan NKRI. Secara moral, berjuang yang memiliki makna tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan setiap tantangan tugas yang dilaksanakan. Sebagai tentara pejuang senantiasa rela berkorban, mengabdi tanpa pamrih demi mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kiprah TNI Angkatan Udara pada masa revolusi, seperti dalam misi penerobosan blokade Belanda, baik penerbangan klandestin ke luar negeri maupun keberadaan Indonesian Airways di Burma (Myanmar) dalam masa perjuangan, telah pula melaksanakan penerbangan ke India, Thailand, Malaysia, Philipina, Burma, dan Singapura guna menghimpun dana untuk berbagai tugas revolusi, telah menorehkan prestasi pejuang. Di samping mengoperasikan pesawat terbang untuk kepentingan militer dan non-militer, TNI Angkatan Udara juga mempelopori terjalinnya hubungan antar daerah dan antar negara melalui jaringan komunikasi radio yang diselenggarakan oleh Perhubungan (PHB) AURI. Sifat kepeloporan dalam perjuangan bangsa akan terus ditumbuhkembangkan oleh TNI Angkatan Udara sejalan dengan dinamika kontekstual strategis.
3) Tentara Nasional. TNI Angkatan Udara tumbuh dan berkembang sebagai tentara kebangsaan Indonesia yang dituntut harus mampu berperan sebagai alat pertahanan negara matra udara. Status tentara kebangsaan yang melekat dipundaknya telah mewajibkan TNI Angkatan Udara bertugas dan mengabdi demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras dan golongan serta agama. TNI Angkatan Udara harus memberikan kesetiaanya hanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta bersungguh-sungguh akan membangun dan mengembangkan kekuatan udara nasional sehingga setara dengan kekuatan udara negara lainnya di kawasan.
4) Tentara Profesional. TNI Angkatan Udara merupakan tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak dan mampu melaksanakan tugas secara terukur serta memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk mencapai tingkat profesional, maka prajurit TNI Angkatan Udara harus dididik dan dilatih dalam menggunakan senjata dan peralatan militer dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara, sehingga diharapkan mahir bertempur untuk mempertahankan negara dan bangsa. Dalam kehidupan bernegara, TNI Angkatan Udara tidak terlibat dalam politik praktis dan hanya mengikuti kebijakan politik negara dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi.
b. Kode Etik TNI Angkatan Udara. Dalam melaksanakan tugasnya prajurit TNI Angkatan Udara berpedoman terhadap Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.
1) Sumpah Prajurit. Sumpah Prajurit memberi tekad kebathinan kepada setiap prajurit TNI dalam melaksanakan kewajiban yang dipercayakan oleh bangsa dan negara kepadanya.Sikap dan ketaatan prajurit adalah sikap dan ketaatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, hukum dan disiplin tentara yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, maka Sumpah Prajurit sangat mengikat terhadap insan prajurit TNI baik dari segi spiritual, moral, norma ataupun hukum.
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
2) Sapta Marga. Sapta Marga sebagai salah satu pedoman dan kode kehormatan prajurit TNI, membimbing moral, mental dan disiplin prajurit TNI sekaligus pengejawantahan Pancasila ke dalam jiwa prajurit TNI. Dengan adanya Sapta Marga akan lebih menyadarkan kedudukan, kehormatan dan martabat prajurit TNI, baik sebagai prajurit pejuang maupun sebagai prajurit profesional di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersendikan Pancasila.
Kami Patriot Indonesia Pendukung serta Pembela Ideologi Negara yang Bertanggung Jawab dan Tidak Mengenal Menyerah.
Kami Kesatria Indonesia yang Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta Membela Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Memegang Teguh Disiplin, Patuh dan Taat Kepada Pimpinan serta Menjunjung Tinggi Sikap dan Kehormatan Prajurit.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Mengutamakan Keperwiraan Didalam Melaksanakan Tugas serta Senantiasa Siap Sedia Berbakti Kepada Negara dan Bangsa.
Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia Setia dan Menepati Janji serta Sumpah Prajurit.
3) Delapan Wajib TNI. Dalam Delapan Wajib TNI, ditunjukkan bahwa TNI dalam melaksanakan tugasnya akan selalu menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.
Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
Menjungjung Tinggi Kehormatan Wanita.
Menjaga Kehormatan Diri Dimuka Umum.
Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap dan Kesederhanaannya.
Tidak Sekali-kali Merugikan Rakyat.
Tidak Sekali-kali Menakuti dan Menyakiti Hati Rakyat.
Menjadi Contoh dan Memelopori Usaha-usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.
13. Peran TNI Angkatan Udara. Dalam penyelenggaraan pertahanan negara, TNI Angkatan Udara berperan sebagai alat pertahanan negara matra udara di wilayah yurisdiksi nasional. Dalam menghadapi ancaman militer, TNI Angkatan Udara berperan sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI Angkatan Udara berperan sebagai penegak hukum dan keamanan di udara, pemberdayaan wilayah pertahanan udara, serta unsur pendukung bagi lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan.
14. Fungsi TNI Angkatan Udara. Sebagai inti kekuatan udara nasional, peran dan tugas TNI Angkatan Udara melekat sebagai alat pertahanan negara di udara. TNI Angkatan Udara memandang wilayah pertahanan udara merupakan satu kesatuan yang utuh, sehingga fungsi yang dikembangkan merupakan satu kebijakan yang mengatur fungsi pembinaan dan penggunaan kekuatan. TNI Angkatan Udara mengembangkan dua fungsi utama yang tidak dapat dipisahkan, yakni:
a. Fungsi Pembinaan.
1) Pembinaan Kekuatan. Pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara ditujukan pada objek organisasi, personel, materiil fasilitas dan jasa, sistem dan metode, serta anggaran dalam rangka melaksanakan tugas TNI Angkatan Udara yang meliputi pertahanan, penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yuridiksi nasional, serta pemberdayaan wilayah pertahanan matra udara. Objek tersebut dibina dan diberdayakan melalui kebijakan dan strategi militer sesuai dengan politik negara guna mewujudkan postur TNI Angkatan Udara yang tangguh dan andal. Pembinaan kekuatan tersebut dilaksanakan dengan menganut sistem fungsi staf.
2) Pembinaan Kemampuan. Postur TNI Angkatan Udara yang dihasilkan dari proses pembinaan kekuatan tersebut akan dibina secara bertahap dan berkesinambungan, agar memiliki kemampuan pertempuran udara, pengendalian udara dan dukungan udara serta kemampuan pemanfaatan informasi. Pembinaan kemampuan dilakukan secara proporsional untuk mewujudkan suatu kemampuan operasional berbasis profesionalitas yang dapat diandalkan guna mencapai keberhasilan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Fungsi Penggunaan Kekuatan.
1) Penangkal. TNI Angkatan Udara merupakan salah satu kekuatan nyata TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh musuh, sehingga mengurungkan niat musuh sekaligus mencegah niat musuh yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2) Penindak. TNI Angkatan Udara merupakan salah satu kekuatan nyata TNI yang mampu dan dapat digunakan untuk menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
3) Pemulih. TNI Angkatan Udara merupakan kekuatan nyata TNI yang dapat digunakan bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara akibat perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI Angkatan Udara bersama unsur TNI lainnya berperan aktif dalam upaya menciptakan dan memelihara perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
15. Tugas TNI Angkatan Udara.
a. Dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI Angkatan Udara bertugas:
1) Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
2) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
3) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
4) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
b. Pelaksanaan tugas di atas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) meliputi:
1) Operasi Militer untuk Perang, yang terdiri atas Kampanye Militer dan Operasi Udara dengan kegiatan meliputi:
a) Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif.
b) Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara Strategis dan Operasi Perlindungan Udara.
c) Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan terhadap kekuatan udara musuh di permukaan.
d) Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara, Operasi Perebutan dan Pengoperasian Pangkalan Udara (P3-U) dan Operasi Khusus.
e) Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.
2) Operasi Militer Selain Perang (OMSP). TNI AU melaksanakan Kampanye Udara berupa Operasi Pertahanan Udara, Operasi Dukungan Udara dan Operasi Informasi dalam rangka:
a) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c) Mengatasi aksi terorisme.
d) Mengamankan wilayah perbatasan.
e) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
g) Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
h) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
i) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
j) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
k) Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
l) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
m) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
n) Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
BAB IV
POKOK-POKOK KEKUATAN UDARA
16. Umum. Tuntutan memenangkan perang pada penyusunan strategi perang telah berkembang sejak Perang Dunia I dan salah satu perkembangan yang terjadi adalah bergesernya strategi militer ketika kekuatan udara mulai dikenal dan digunakan dalam peperangan. Kekuatan udara terealisasikan atau terwujud dari perkembangan Iptek kedirgantaraan, yang secara bertahap telah diakui sebagai perkembangan sistem persenjataan militer yang pada gilirannya telah memungkinkan pemanfaatan media udara secara luas untuk berbagai kepentingan. Kepentingan penggunaan kekuatan udara dari suatu negara akan berbeda dengan negara lainnya, tergantung kepada kepentingan nasional negara yang bersangkutan. NKRI berpandangan bahwa kekuatan udara merupakan salah satu kekuatan negara dalam merekayasa dan menggunakan wahana dirgantara untuk kepentingan nasional. Kekuatan udara tersebut dikembangkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai perjuangan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa agar setara dengan bangsa lain di dunia, sehingga kekuatan udara yang dikembangkan bertumpu kepada komponen, kemampuan, peran, karakteristik serta komando dan kendali kekuatan udara.
17. Komponen Kekuatan Udara. Kekuatan udara dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan penggunaannya bagi suatu negara. Pengembangan kekuatan udara mengandung arti pengembangan komponen-komponen yang terpadu satu dengan lainnya. Sinergitas hasil pengembangan beberapa komponen kekuatan udara akan menciptakan kemampuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Secara universal, komponen kekuatan udara dapat dikelompokkan menjadi armada penerbangan militer, armada penerbangan sipil, lembaga pendidikan kedirgantaraan, industri dan jasa kedirgantaraan. Dalam sistem pertahanan negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen yaitu:
a. Komponen Utama. Komponen utama kekuatan udara nasional diwujudkan dalam postur (organisasi, kekuatan, kemampuan, dan penggelaran) TNI Angkatan Udara yang sekaligus menjadi inti kekuatan dalam mempertahankan, menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta melindungi seluruh bangsa dari ancaman di dan melalui udara.
b. Komponen Cadangan. Komponen cadangan kekuatan udara nasional merupakan integrasi seluruh sumber daya nasional matra udara yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
c. Komponen Pendukung. Komponen pendukung kekuatan udara nasional adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
18. Kemampuan Kekuatan Udara. Penggunaan kekuatan udara dalam upaya pertahanan negara, dilaksanakan melalui berbagai bentuk operasi udara, baik yang bersifat matra tunggal ataupun sebagai bagian dari suatu operasi gabungan. Pada dasarnya kemampuan kekuatan udara dapat dikelompokkan menjadi:
a. Kemampuan Pengendalian Udara (Control of the Air). Inti dari kemampuan kekuatan udara adalah pengendalian udara. Pengendalian udara merupakan kemampuan untuk menggunakan dimensi ketiga (udara) guna mengendalikan keamanan permukaan maupun di bawahnya tanpa terancam atau diserang, sehingga musuh tidak dapat menggunakan kekuatan udaranya secara efektif. Pengendalian udara menjadi syarat keberhasilan operasi-operasi militer baik ofensif maupun defensif, karena tanpa pengendalian udara, kedaulatan suatu negara akan terancam bahaya, sebab infrastruktur dan garis komunikasi akan rawan terhadap serangan udara musuh sehingga negara tidak dapat menyelenggarakan kampanye militer. Pengendalian udara diklasifikasikan dalam tiga tingkatan yaitu:
1) Keadaan Udara yang Menguntungkan (Favourable Air Situation). Keadaan ini diindikasikan dengan tingkat kekuatan udara musuh yang diperkirakan tidak cukup mampu menghadapi kekuatan udara kita, baik dioperasikan secara mandiri maupun gabungan dengan kekuatan darat dan laut.
2) Keunggulan Udara (Air Superiority). Keadaan ini digambarkan dari derajat dominasi kekuatan udara kita pada suatu pertempuran udara terhadap kekuatan udara musuh, sehingga kekuatan udara musuh bukan sebagai ancaman serius di atas suatu wilayah dan dalam jangka waktu tertentu.
3) Supremasi Udara (Air Supremacy). Keadaan ini ditandai dengan kondisi kekuatan udara musuh yang sama sekali bukan merupakan suatu ancaman bagi kekuatan udara kita maupun terhadap kedaulatan nasional atau terhadap operasi darat, laut, dan udara yang sedang dilaksanakan.
b. Kemampuan Serangan Udara (Air Strike). Kemampuan penggunaan kekuatan udara secara signifikan merupakan kunci keberhasilan dalam setiap operasi militer. Penyerangan udara dikembangkan berdasarkan kemampuan penindakan dan penghancuran untuk melancarkan serangan dari udara terhadap sasaran, baik statis maupun dinamis yang ada di udara, laut, dan darat.
c. Kemampuan Dukungan Udara (Air Support). Kemampuan dukungan udara merupakan kemampuan untuk mendukung pelaksanaan operasi kekuatan darat, laut dan udara yang sedang/akan melaksanakan operasi dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas operasi kawan. Kemampuan dukungan udara ditujukan untuk menciptakan keberlangsungan perang yang sedang dilaksanakan. Kemampuan dukungan udara diwujudkan melalui penyelenggaraan satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan secara paralel maupun sebagai suatu rangkaian kegiatan yang bersifat serial.
d. Kemampuan Eksploitasi Informasi. Pemanfaatan dan pendayagunaan informasi dimaksudkan untuk mendapatkan dan mendayagunakan informasi melalui ruang (wahana) dirgantara dalam rangka mendapatkan keunggulan informasi agar tercipta penguasaan udara.
19. Peran Kekuatan Udara. Peran kekuatan udara pada hakekatnya merupakan aplikasi kemampuan kekuatan udara sebagai suatu kekuatan militer yang menguraikan tentang penggunaan kekuatan udara sebagai alat yang dimanifestasikan pada kemampuan Angkatan Udara dalam menyelenggarakan penegakan kedaulatan negara dan hukum di udara, mengelola krisis internasional, dan memelihara perdamaian serta sebagai alat penyelenggara dukungan sosial.
a. Alat Penyelenggara Perang.
1) Pengelolaan. Kekuatan udara berperan sebagai sumber daya/Alutsista udara yang ada untuk menghadapi ancaman perang dengan mempertimbangkan taktik dan strategi serta teknologi yang dimiliki musuh untuk memperoleh cara bertindak yang efektif dan efisien sehingga dapat memenangkan perang.
2) Pengamatan. Kekuatan udara berperan sebagai alat untuk melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap kekuatan dan kegiatan musuh yang dapat digunakan untuk perencanaan intelijen serta pelaksanaan operasi/perang.
3) Penghancuran. Kekuatan udara berperan sebagai alat untuk memusatkan daya tembak guna menghasilkan daya hancur yang besar dalam rangka memenangkan perang.
4) Pemaksaan. Kekuatan udara berperan untuk menerobos jauh ke dalam wilayah musuh setiap saat dan menyerang berbagai sasaran, sehingga dapat memaksa musuh untuk menghentikan perang.
5) Dislokasi. Kekuatan udara berperan untuk mendislokasi kekuatan musuh yang bertujuan dapat menimbulkan penundaan/ kelambatan dan kekacauan serta memecahkan kohesi satuan musuh.
6) Pengalihan. Kekuatan udara berperan untuk dapat mengalihkan sasaran serangan musuh yang bertujuan untuk memecah konsentrasi musuh.
7) Penundaan. Kekuatan udara berperan untuk melakukan penundaan penyerangan pihak musuh sehingga memungkinkan kekuatan kawan melakukan serangan lebih efektif. Sedangkan dalam situasi ofensif, penundaan memungkinkan kekuatan kawan mencegah musuh meloloskan diri.
8) Penurunan Moril. Kekuatan udara dalam melakukan serangan udara berperan untuk melemahkan moril musuh dan sebaliknya meningkatkan moril pasukan kawan.
b. Alat Penyelenggara Penegakan Kedaulatan Negara dan Hukum di Udara. Kekuatan udara berperan sebagai alat penindak utama pada setiap ancaman udara yang mengancam kedaulatan negara di udara, juga berperan sebagai alat penegak hukum di udara yang berakibat langsung kepada tingkat keamanan udara bagi setiap penerbangan dan pengguna sarana udara.
c. Alat Penyelenggara Pencegah Krisis Nasional, Regional, dan Internasional.
1) Peringatan. Kekuatan udara berperan untuk memberikan peringatan pada saat yang tepat tentang agresi yang mungkin akan dilakukan oleh musuh.
2) Isyarat. Kekuatan udara berperan untuk mengirimkan isyarat politik yang jelas melalui berbagai tindakan, termasuk peningkatan kesiapan secara terbuka, pelatihan, atau penerbangan.
3) Dukungan. Kekuatan udara berperan untuk memberikan dukungan moril dan fisik kepada kawan, sehingga memperkuat semangat pada saat moril menurun.
4) Pertolongan. Kekuatan udara berperan untuk melakukan operasi pertolongan dalam situasi krisis.
5) Peningkatan Stabilitas. Kekuatan udara berperan untuk menambah kekuatan lain di wilayah yang terancam huru-hara atau konflik regional, sehingga stabilitas keamanan dapat ditingkatkan.
6) Penangkalan. Kekuatan udara berperan sebagai kekuatan penangkalan melalui penggelaran alutsista udara.
d. Alat Penyelenggara Pemelihara Perdamaian.
1) Meningkatkan Hubungan Internasional. Kekuatan udara berperan untuk meningkatkan hubungan internasional melalui kerja sama pertahanan.
2) Memberikan Dampak Penangkalan.Kekuatan udara berperan untuk memberikan dampak penangkalan terhadap musuh potensial.
3) Kehadiran. Kekuatan udara berperan untuk dapat selalu hadir di daerah-daerah yang tidak dapat dicapai oleh kekuatan lain dalam waktu yang relatif singkat.
e. Alat Penyelenggara Dukungan Sosial.
1) Bencana Alam. Kekuatan udara dapat digunakan untuk kegiatan sosial dalam menanggulangi kerusakan akibat dari bencana alam yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.
2) Akibat Perang dan Konflik. Kekuatan udara diperankan untuk dukungan sosial dengan berperan serta dalam menanggulangi dan merehabilitasi akibat dari perang dan konflik.
20. Karakteristik Kekuatan Udara. Karakteristik kekuatan udara pada dasarnya dipengaruhi oleh perkembangan teknologi kedirgantaraan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Kekuatan udara mempunyai karakteristik berupa keunggulan dan keterbatasan yang saling terkait.
a. Keunggulan. Karakteristik kekuatan udara memiliki beberapa keunggulan yaitu:
1) Ketinggian. Kekuatan udara dapat memanfaatkan media udara secara vertikal, sehingga dapat mengawasi sasaran secara luas baik di daratan maupun di lautan.
2) Kecepatan. Kekuatan udara dapat bergerak dengan kecepatan jauh lebih tinggi dibandingkan kekuatan darat atau laut, sehingga memberikan keunggulan dari aspek jarak dan waktu.
3) Daya Jangkau. Kekuatan udara dapat menjangkau ke segala penjuru di semua titik dipermukaan bumi dan terhadap sasaran bergerak di darat, laut dan udara sesuai dengan kemampuan teknologi yang dimilikinya.
4) Fleksibilitas. Kekuatan udara dapat digunakan untuk tugas-tugas dengan fungsi yang berbeda dan dapat disiapkan dalam waktu relatif singkat.
5) Daya Terobos. Kekuatan udara dapat masuk lebih jauh ke dalam wilayah pertahanan musuh, sehingga memungkinkan mampu menghancurkan kekuatan musuh di wilayahnya.
6) Daya Tanggap. Kekuatan udara dapat disiapkan dalam waktu yang cepat dan tepat pada waktunya baik dari pangkalan induk maupun pangkalan operasi serta melaksanakan tugas yang ditentukan sebelum kekuatan lain dapat beroperasi.
7) Pemusatan Kekuatan. Kekuatan udara dapat dipusatkan dengan cepat untuk menghancurkan suatu sasaran secara berlanjut dari lokasi penggelaran yang ditentukan dengan peran dan persenjataan yang berbeda.
8) Daya Penghancur. Kekuatan udara dapat melakukan serangan udara terhadap sasaran terpilih dengan tingkat ketepatan yang tinggi dan dengan daya hancur tinggi.
9) Presisi. Kekuatan udara dapat ditujukan pada sasaran-sasaran terpilih dengan tingkat ketepatan yang tinggi dan daya ledak yang terukur, sehingga menghindarkan timbulnya korban besar dan kerusakan yang tidak diharapkan.
10) Mobilitas. Kekuatan udara dapat digelar dengan cepat untuk diproyeksikan pada sasaran tertentu dengan dukungan logistik dan personel secara berlanjut, sehingga menimbulkan dampak kehadiran dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai kemungkinan ancaman.
11) Daya Kejut. Kekuatan udara dapat menyerang sasaran secara mendadak, sehingga dapat menimbulkan kerugian, baik kerugian fisik maupun menurunkan moril musuh sangat besar.
b. Keterbatasan. Karakteristik kekuatan udara memiliki keterbatasan yaitu:
1) Ketergantungan pada pangkalan udara. Kekuatan udara pada umumnya tidak dapat beroperasi secara terus menerus di udara, namun memerlukan pangkalan udara untuk dapat dipersiapkan kembali terhadap tugas berikutnya. Kebutuhan akan pangkalan udara merupakan hal mutlak yang tidak dapat dihindarkan.
2) Daya angkut. Kekuatan udara memiliki kemampuan daya angkut yang terbatas bila dibandingkan dengan wahana lain, baik untuk membawa persenjataan maupun personel atau barang, sehingga penggunaannya harus berdasarkan suatu perencanaan dengan sasaran yang telah diperhitungkan.
3) Pembiayaan mahal. Kekuatan udara merupakan kekuatan yang didukung dengan alutsista berteknologi tinggi sehingga membutuhkan dukungan biaya yang sangat mahal, baik untuk pengadaan, penyiapan, pengorganisasian maupun pemeliharaannya.
4) Sensitif terhadap cuaca. Kekuatan udara memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi cuaca dan akan berpengaruh langsung pada saat pesawat tinggal landas, mendarat, bernavigasi, pelaksanaan penerjunan, dan penembakan sasaran secara visual.
5) Kerawanan. Kekuatan udara dikategorikan sebagai sasaran bernilai strategis sehingga sangat rawan terhadap serangan musuh dari darat, laut dan udara, sehingga memerlukan sistem pengamanan.
6) Ketergantungan teknologi. Kekuatan udara sangat tergantung pada kemajuan teknologi yang akan berpengaruh langsung pada kemampuannya.
7) Kerapuhan. Material kekuatan udara dikategorikan material yang sangat rapuh terhadap kondisi cuaca dan serangan musuh.
21. Komando dan Kendali (Kodal). Komando dan kendaliadalah proses dan sarana bagi pelaksanaan wewenang dan arahan komandan yang ditunjuk atas kekuatan yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan misi. Komando dan Kendaliyang efektif merupakan persyaratan yang paling mendasar untuk penggunaan kekuatan udara secara efisien. Semua kekuatan militer harus mempunyai struktur kodal untuk menjamin bahwa kekuatan yang tersedia digunakan menurut arahan dan wewenang yang tepat dengan cara yang paling efisien untuk mencapai hasil yang diinginkan.
a. Prinsip Dasar Komando dan Kendali. Pengalaman menujukkan bahwa kesatuan komando sangat penting untuk penggunaan kekuatan udara secara efektif. Kekhasan kekuatan udara yaitu kecepatan, daya jangkau dan fleksibilitas memungkinkan kekuatan udara digunakan untuk mencapai beberapa sasaran baik dalam tugas (tasks) yang sama maupun berbeda. Hal seperti ini apabila penggunaannya tidak direncanakan secara matang akan mengakibatkan terpecahnya kekuatan dan menimbulkan pemborosan. Guna menghindari hal seperti tersebut di atas, maka perlu adanya kesatuan tindak dengan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
1) Kesatuan komando dan kendali.
2) Sentralisasi pada tingkat kebijakan.
3) Desentralisasi pada pelaksanaan di lapangan.
b. Kesatuan Komando dan Kendali. Kesatuan Kodal akan menjamin integritas usaha dan penggunaan kekuatan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Kesatuan Kodal juga memungkinkan dilaksanakannya perubahan-perubahan rencana maupun pelaksanaan serta pengaturan kembali kekuatan-kekuatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasi. Konsentrasi kekuatan udara harus benar-benar dapat diarahkan ke daerah kritis dalam waktu singkat dan tepat. Kesatuan Kodal sangat esensial apabila kekuatan udara dipergunakan pada operasi gabungan guna menghindari:
1) Terpecahnya kekuatan menjadi kekuatan-kekuatan kecil yang akan mengurangi daya gempur, karena kekuatannya tidak terkonsentrasi.
2) Penggunaan kekuatan gabungan yang tidak teratur dan tidak terkoordinasi.
c. Sentralisasi pada Tingkat Kebijakan. Kesatuan usaha akan mencapai hasil yang maksimal bila kewenangan kebijakan/pengambilan keputusan Kodal berada di pucuk pimpinan tertinggi, yaitu panglima atau komandan. Sentralisasi kebijakan masih tetap harus mempertimbangkan faktor efisiensi guna menentukan strata yang paling tepat dalam mengambil keputusan. Hal-hal yang perlu ditangani meliputi:
1) Tanggung jawab operasional.
2) Penentuan tujuan dan sasaran operasional yang ingin dicapai.
3) Sistem pengendalian yang tersedia guna mendukung penyelesaian tugas pokok serta pengendalian aset kekuatan udara yang ada.
4) Pendayagunaan fungsi sumber daya udara/kekuatan udara.
d. Desentralisasi Pelaksanaan. Dalam rentang kendali yang sangat luas, tidak mungkin dapat ditangani sendiri oleh seorang panglima/komandan. Untuk itulah pentingnya desentralisasi dengan cara melimpahkan wewenang tertentu dalam pelaksanaan tugas (tasks) maupun misi (missions). Desentralisasi memungkinkan komandan bawahan dapat secara luwes mengembangkan pikiran atau inisiatifnya atas dasar kebijakan pemimpin yang telah ditetapkan. Dalam organisasi pada eselon pimpinan perlu dilengkapi dengan perangkat kontrol agar pelaksanaan desentralisasi tidak menyimpang dari tujuan dan sasaran. Penyimpangan bisa dihindari apabila tujuan dan sasaran operasi telah benar-benar dipahami oleh para pelaksana pada setiap tingkat di jajaran.
22. Strata Komando. Implementasi dari suatu strategi militer melibatkan pertimbangan, proses, faktor, waktu dan sifat yang bervariasi pada setiap strata komando. Struktur komando militer terdiri atas tiga strata yaitu komando strategi, operasional dan taktis.
a. Komando Strategis. Komando strategis mempunyai hubungan langsung dengan pemerintah, menyangkut tingkat dan aplikasi kekuatan militer untuk mencapai tujuan nasional dalam melaksanakan kebijakan politik, ekonomi, sosial, pertahanan, dan hukum.
b. Komando Operasional. Komando operasional bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kampanye militer. Dalam hal pengerahan kekuatan, komando operasional menangani penggelaran logistik dan keamanan pasukan dalam mengimplementasikan strategi militer. Pertimbangan pada komando operasional juga melibatkan hubungan dengan pejabat sipil, media, dukungan dan infrastruktur serta keuangan. Panglima Komando Operasi Militer menentukan misi, daerah operasi, kekuatan dan dukungan yang tersedia, aturan pelibatan serta batasan lainnya untuk komando operasional. Komando operasional merencanakan dan mengendalikan operasi secara serentak atau bertahap yang dirancang untuk menghadapi musuh, dalam situasi dan kekuatan yang dikehendaki sehingga menghasilkan keberhasilan taktis.
c. Komando Taktis. Komando taktis secara langsung menangani aplikasi pemusatan kekuatan dalam rangka mencapai tujuan operasi serta memaksimalkan aplikasi kekuatan persenjataan, dan memerlukan pengendalian kekuatan secara seksama pada waktu sebenarnya, sehingga setiap pergerakan dapat dikoordinasikan diantara unsur-unsur kekuatan yang terlibat. Keberhasilan operasi sangat tergantung pada, kepemimpinan, moral, kerja sama tim dan pendadakan.
BAB V
HAKIKAT ANCAMAN
23. Umum. Kecenderungan globalisasi ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi sifat dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non-fisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk ancaman militer dan ancaman non-militer. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan dalam menghadapi ancaman non-militer disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dilaksanakan bersama unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
24. Hakikat Ancaman (The Nature of Threat). Hakikat Ancaman adalah segala sesuatu yang mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa Indonesia yang merupakan kepentingan keamanan nasional, baik dari segi sumber ancaman (ancaman dari dalam negeri, luar negeri dan azimutal), dari segi macam ancaman (ancaman militer atau non-militer), maupun dari segi aktor ancaman (ancaman suatu negara atau bukan negara). Sumber ancaman (the source of threat) terhadap “Keamanan Nasional”menjadi semakin luas, bukan hanya meliputi ancaman dari luar (external threat) atau ancaman dari dalam (internal threat), akan tetapi juga ancaman azimutal yang bersifat global dari segala arah dan berbagai aspek, tanpa bisa dikategorikan sebagai ancaman yang datang dari luar atau dari dalam. Di samping persoalan-persoalan ancaman keamanan konvensional, muncul pula masalah-masalah ancaman keamanan baru yang langsung mempengaruhi keamanan nasional, seperti perpindahan penduduk, kejahatan lintas negara (trans-national organized crime atau TNOC)seperti pencucian uang (money laundry), perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan migran,produksi dan perdagangan gelap senjata api, pembalakan liar, perdagangan obat bius (drugs trafficking), penyakit/epidemi yang belum ada obatnya, kejahatan komputer, hingga terorisme internasional dan nasional. Hakikat ancaman saat ini mencakup spektrum ancaman yang cukup luas, dari yang berintensitas rendah dalam bentuk kejahatan kriminal, sabotase, teror dan subversi sampai yang berintensitas tinggi dalam bentuk pemberontakan bersenjata, perang terbatas dan perang terbuka, baik dengan senjata konvensional maupun dengan senjata pemusnah massal.
25. Macam Ancaman.
a. Ancaman Militer Tradisional. Ancaman militer tradisional merupakan ancaman yang sumbernya berasal dari kekuatan militer negara lain, yaitu berupa pengerahan kekuatan militer secara konvensional oleh satu atau beberapa negara yang ditujukan untuk menyerang NKRI. Ancaman ini dapat berupa tindakan-tindakan seperti:
1) Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dalam bentuk atau cara-cara antara lain:
a) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
b) Bombardemen berupa penggunaan senjata dan lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.
c) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.
d) Serangan unsur militer negara lain terhadap unsur satuan darat, laut dan udara.
e) Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati.
f) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invansi terhadap NKRI.
g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
2) Sengketa perbatasan, baik wilayah perbatasan darat, wilayah laut ZEE, wilayah yurisdiksi udara nasional, dan pelanggaran wilayah.
3) Sabotase, dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.
4) Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
b. Ancaman Militer Non-Tradisional. Ancaman militer non-tradisional merupakan ancaman yang sumbernya tidak hanya berasal dari kekuatan militer negara lain, dapat pula berupa separatisme bersenjata, radikalisme bersenjata, konflik komunal bersenjata, terorisme bersenjata, pembajakan, perompakan bersenjata, penyelundupan senjata dan amunisi, pemberontakan bersenjata, kejahatan terorganisir lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif, atau juga dari faktor fenomena alam. Berdasarkan analisa kecenderungan lingkungan strategis yang terjadi, ancaman militer non-tradisional ke depan dapat berupa aksi separatisme, pemberontakan, aksi radikalisme, aksi terorisme, sabotase, spionase, pembajakan, perompakan, penyelundupan dan perdagangan senjata, amunisi dan bahan peledak.
c. Ancaman Non-Militer (Nir-Militer). Ancaman non-militer dalam konteks pertahanan negara pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan atau berimplikasi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer dapat berasal dari luar negeri atau dapat pula bersumber dari dalam negeri. Ancaman non-militer digolongkan dalam ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, informasi dan teknologi. Ancaman non-militer ke depan dapat berupa aksi separatis ideologi dan politik, konflik komunal, kerusuhan sosial skala besar dan berlarut (revolusi sosial), demo anarkis (pembangkangan massal), bencana, wabah penyakit, pencurian ikan (illegal fishing), pencurian kayu (illegal logging), penambangan gelap (illegal mining), penyelundupan, perdagangan manusia, pengungsi luar negeri, kejahatan komputer (cybercrime), kemiskinan, kebodohan, krisis pangan, krisis energi, narkoba, korupsi dan pencucian uang.
26. Bentuk Perang. Perang dapat terjadi dalam bentuk:
a. Perang Simetris. Perang simetris dapat dipandang sebagai pertikaian antara dua pihak yang bersifat konvensional dengan melibatkan kekuatan militer yang seimbang dalam pertempuran-pertempuran yang hebat dan sengit dalam perang kekuatan-lawan-kekuatan (force against force). Contoh: Perang Dunia I, Perang Dunia II, Perang Teluk, dan perang sejenisnya.
b. Perang Asimetris. Perang asimetris adalah ancaman perang yang dilakukan oleh aktor negara atau aktor bukan negara yang dalam aksinya, nmenggunakan cara-cara dan senjata yang tidak biasa seperti senjata nuklir, biologi dan kimia, rudal balistik jarak jauh serta bentuk-bentuk serangan cyber. Perang yang dilancarkan untuk menghadapi musuh yang kekuatannya jauh lebih besar dan tidak sebanding, sehingga peperangan dilakukan dengan cara-cara yang tidak lazim apabila dibandingkan dengan perilaku perang simetris. Contoh: Perang Gerilya pada masa kemerdekaan RI, Perang Vietnam, Perang Afghanistan, dan perang yang dilakukan kelompok teroris Al-Qaeda terhadap Amerika.
c. Perang Proxy (Proxy War). Perang proxy adalah perang yang dilakukan antara negara-negara dengan memanfaatkan aktor negara atau non-negara untuk melawan atas nama mereka, serta memanfaatkan negara lain sebagai arena perang. Setidaknya satu dari mereka menggunakan pihak ketiga untuk melawan atas namanya. Jenis dukungan yang diberikan oleh negara-negara yang terlibat dalam perang proxy akan bervariasi namun dukungan keuangan dan logistik biasanya selalu disediakan. Contoh: Perang Vietnam dan Perang Korea.
27. Sasaran Ancaman. Sasaran ancaman terhadap kepentingan nasional meliputi sasaran ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang tidak dapat diatasi akan berdampak kepada keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demikian juga sebaliknya.
a. Sasaran Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara. Sasaran ancaman terhadap Kedaulatan NKRI ditinjau dari aspek militer, dapat berupa penguasaan atau pendudukan sebagian wilayah darat, laut dan udara atau klaim wilayah/pulau-pulau terluar Indonesia yang dilakukan oleh negara lain, yang dapat dikategorikan sebagai konflik antar negara (inter-state conflict).
b. Sasaran Ancaman Terhadap Keutuhan Wilayah RI. Sasaran ancaman terhadap keutuhan wilayah RI ditinjau dari aspek non-militer, terpisahnya sebagian wilayah RI untuk merdeka dan terpisah dari NKRI, yang dapat dikategorikan sebagai konflik dalam negara (intra-state conflict).
c. Sasaran Ancaman Terhadap Keselamatan Bangsa. Sasaran ancaman terhadap keselamatan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah keselamatan jiwa dan raga setiap warga negara Indonesia, baik yang ada di dalam ataupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan fisik ataupun non fisik dari aktor negara dan atau aktor non negara.
28. Penggolongan Ancaman.
a. Ancaman Berdasarkan dari Sumbernya. Dilihat dari sumbernya, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri atau lintas negara.
b. Ancaman Berdasarkan dari Macamnya. Dilihat dari jenisnya, ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia dapat berupa ancaman militer tradisional, ancaman militer non-tradisional, dan ancaman non-militer.
c. Ancaman Berdasarkan dari Aktornya. Dilihat dari aktornya, ancaman yang akan dihadapi bangsa Indonesia dapat berasal dari aktor negara (states actor) dan aktor non-negara (non-states actor), serta aktor non-negara yang didukung oleh negara (states support non-states actor).
29. Skenario Prediksi Ancaman. Skenario prediksi ancaman dari luaryang merupakan ancaman militer, diperkirakan berdasarkan analisis perkembangan lingkungan strategis terhadap tinjauan keamanan global, regional dan nasional. Sedangkan skenario prediksi ancaman dari dalamyang merupakan ancaman non-militer, diperkirakan berdasarkan analisis tinjauan situasi keamanan nasional/dalam negeri terhadap ancaman non-militer.
BAB Vl
PEMBINAAN KEKUATAN DAN KEMAMPUAN TNI ANGKATAN UDARA
30. Umum. Pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara yang maksimal akan melahirkan kekuatan dan kemampuan dalam mengatasi setiap ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Pembangunan kekuatan TNI Angkatan Udara diperlukan untuk mendapatkan daya tangkal dan mendukung upaya diplomasi agar memperoleh posisi tawar yang memadai pada setiap penyelesaian suatu konflik antar negara. Dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan darat, laut, dan udara diperlukan adanya pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara yang profesional, modern dan kuat. Pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara ditujukan untuk mewujudkan postur TNI Angkatan Udara yang meliputi struktur kekuatan, kemampuan dan gelar sehingga mampu melaksanakan tugas OMP dan OMSP.
31. Pertimbangan. Berbagai hal yang menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara adalah sebagai berikut:
a. Urgensi. Penyelenggaraan pembinaan harus mempertimbangkan urgensi pencapaian suatu tingkat kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara yang diinginkan melalui proses sesuai dengan daur pembinaan secara tepat dan benar, baik pada masa damai maupun secara khusus menghadapi ancaman nyata.
b. Resiko. Penyelenggaraan pembinaan harus mempertimbangkan faktor resiko yang diperhitungkan terhadap pencapaian hasilnya.
c. Profesionalitas. Penyelenggaraan pembinaan harus standar untuk mewujudkan performance dengan mempertimbangkan tingkat profesionalitas yang diharapkan.
d. Teknis. Penyelenggaraan pembinaan harus mempertimbangkan faktor teknis dikaitkan dengan tingkat kepadatan materiil dan bobot teknologi.
e. Legalitas. Penyelenggaraan pembinaan harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum dan prosedur yang baku, baik hukum nasional, hukum internasional yang telah diratifikasi, maupun kebiasaan-kebiasaan umum yang berlaku secara universal dan lokal.
f. Keamanan dan Keselamatan. Penyelenggaraan pembinaan harus mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dan sekaligus mencegah timbulnya kerugian, baik materiil maupun personel.
32. Pokok-Pokok Pembinaan. Penyelenggaraan pembinaan TNI Angkatan Udara dilakukan dalam satu siklus pembinaan secara berkelanjutan, meliputi semua aspek yang berpengaruh terhadap pencapaian tugas TNI Angkatan Udara. Di setiap eselon, pembinaan tersebut dilakukan secara terpadu, terencana dalam penentuan tujuan, pentahapan sasaran, penerapan sistem dan metode yang baku untuk setiap jenjang. Pembinaan TNI Angkatan Udara ditujukan untuk mewujudkan Postur TNI Angkatan Udara guna melaksanakan tugas OMP dan OMSP. Penyelenggaraan pembinaan TNI Angkatan Udara merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan Udara dalam penyelenggaraan pembinaan khas matra udara.
33. Kekuatan TNI Angkatan Udara. Kekuatan TNI Angkatan Udara merupakan totalitas sinergi kekuatan yang meliputi organisasi, personel, materiil, fasilitas dan jasa, sistem dan metode, serta anggaran yang didayagunakan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
34. Pembinaan Kekuatan TNI Angkatan Udara. Pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara sangat diperlukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kesiapan operasional yang mampu mengikuti perkembangan sistem senjata modern agar selalu siap untuk menghadapi kemungkinan datangnya ancaman dengan tujuan, sasaran, asas, dan objek sebagai berikut:
a. Tujuan Pembinaan Kekuatan. Pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara ditujukan untuk memenuhi kualitas dan kuantitas kekuatan TNI Angkatan Udara yang tepat serta berdaya guna secara maksimal, sehingga mampu melaksanakan tugasnya.
b. Sasaran Pembinaan Kekuatan. Sasaran pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara adalah sebagai berikut:
1) Tercapainya tingkat kesiapan kekuatan alutsista yang optimal.
2) Tercapainya tingkat kesiapan operasional yang tinggi untuk dapat diproyeksikan guna melaksanakan berbagai operasi udara secara tepat waktu.
3) Tercapainya pola penggelaran kekuatan udara yang bersifat fleksibel berdasarkan persyaratan operasional, sehingga mampu mengantisipasi ancaman yang dipersepsikan.
4) Tercapainya tingkat keterpaduan sistem kesenjataan udara yang solid dan memadai untuk melaksanakan tugas-tugas OMP dan OMSP.
5) Tercapainya tingkat efektifitas organisasi, sistem dan metode, kepemimpinan,dan manajemen sertaanggaran dalam mendorong dan menggerakkan elemen-elemen kekuatan udara pada pencapaian hasil pembinaan secara optimal dan aman.
6) Terwujudnya kesiapsiagaan satuan, kelancaran proses pembinaan kemampuan dan terpeliharanya moril serta kesejahteraan personel melalui pembinaan pangkalan yang meliputi bangunan perkantoran, perumahan, fasilitas pendidikan, medan latihan dan sarana prasarana lainnya yang diperlukan untuk memudahkan kegiatan pembinaan satuan maupun memperlancar dalam pelaksanaan tugas.
c. Asas Pembinaan Kekuatan. Penyelenggaraan pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara mengacu kepada asas pembinaan secara universal serta disesuaikan dengan lingkungan sistem pertahanan nasional, yakni:
1) Asas Manfaat. Pembinaan yang dilaksanakan harus berdaya guna atau berfaedah bagi penciptaan kondisi kekuatan nyata TNI Angkatan Udara yang memiliki keunggulan dalam penggunaannya.
2) Asas Keterpaduan. Pembinaan yang dilaksanakan harus secara ter-integrasi dan saling terkait antar subsistem kekuatan TNI sehingga tercipta persamaan persepsi dalam penggunaan kekuatan nantinya.
3) Asas Jangka Panjang. Pembinaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan perencanaan jangka panjang dan strategis sehingga terjadi efisiensi penggunaan sumber daya selain tanggap terhadap perubahan yang terjadi pada masa yang akan datang.
4) Asas Pencapaian Sasaran. Pembinaan yang dilaksanakan harus meng-hasilkan suatu kondisi nyata pertahanan secara tepat dan terukur sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah ditentukan.
5) Asas Realistis. Pembinaan yang dilaksanakan harus menyesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang tersedia dengan memperhatikan kemampuan dukungan dari pemerintah ke depan.
6) Asas Responsif. Pembinaan yang dilaksanakan harus selalu tanggap dan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dan kebijakan makro tentang pertahanan negara.
7) Asas Objektif. Pembinaan yang dilaksanakan harus selalu berorientasi kepada pencapaian sasaran penggunaan kekuatan untuk melaksanakan operasi pertahanan dan keamanan.
8) Asas Efisiensi Anggaran. Pembinaan yang dilaksanakan harus mampu men-dayakan potensi sumber daya yang tersedia secara minimal untuk pencapaian hasil yang ditentukan serta semaksimal mungkin mampu mengeliminasi kemungkinan pemborosan, manipulasi dan korupsi dalam pelaksanaannya.
d. Objek Pembinaan Kekuatan. Objek pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara pada intinya adalah organisasi, personel, kepemimpinan dan manajemen, materiil dan jasa, sistem dan metode serta anggaran, dengan berpedoman sebagai berikut:
1) Organisasi. Organisasi TNI AU dikembangkan ke arah organisasi yang efisien pada kondisi damai dan efektif dalam kondisi krisis dan perang.
2) Personel. Pembinaan personel pada hakikatnya mencakup aspek pembinaan tenaga manusia (Binteman) dan aspek pembinaan personel individu (Binpers) TNI Angkatan Udara, dilakukan di satuan-satuan kerja dan di lembaga-lembaga pendidikan, sebagai berikut:
a) Pembinaan Tenaga Manusia. Pembinaan tenaga manusia adalah kegiatan pembinaan terhadap tenaga manusia sebagai sumber daya utama yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dengan tujuan untuk menentukan kebutuhan tenaga manusia yang berkualitas (beriman, bertaqwa, bermoral, bermental, intelektual dan fisik yang baik) dan kuantitatif serta pengembangan dalam pemanfaatannya melalui suatu pengkajian pendayagunaan.
b) Pembinaan Fungsi Personel.Pembinaan fungsi personel adalah pembinaan terhadap personel secara individu dengan tujuan untuk menyiapkan personel yang sanggup dan mampu secara optimal mengemban setiap tugas yang dihadapi, penyelenggaraannya dimulai sejak diterima sebagai prajurit sampai dengan berakhirnya masa dinas yang bersangkutan dalam organisasi, yang terdiri atas penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
c) Pembinaan Mental. Nilai kejiwaan harus tercermin didalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak prajurit, berlandaskan moral yang baik, semangat dan motivasi pelaksanaan tugas, serta diarahkan untuk membentuk insan prajurit yang bertumpu pada jati diri TNI.
d) Pembinaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah prasyarat dalam pengembangan intelektual personel, agar memiliki ketajaman persepsi, kejelian analisis dan keluasan wawasan. Pembinaan intelektual dikembangkan selaras dengan perkembangan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut sesuai dengan siklus peningkatan kemampuan.
e) Pembinaan Jasmani. Pembinaan jasmani merupakan upaya mendasar yang sejajar dengan pembinaan kejiwaan dan pengetahuan, untuk membentuk prajurit agar memiliki kualitas dan kesamaptaan jasmani serta kesehatan yang setiap saat siap melaksanakan tugas.
f) Pembinaan Kepemimpinan TNI Angkatan Udara. Pembinaan kepemimpinan TNI Angkatan Udara diarahkan kepada penyesuaian kultur TNI Angkatan Udara terhadap peran TNI yang dapat mewujudkan pemimpin yang beriman, bertaqwa, bermoral, berkarakter dan tangguh dalam pengabdiannya serta bertanggung jawab dan berani menanggung jawab. Wujud penyesuaian kultur TNI Angkatan Udara adalah peningkatan moral dan etika dengan maksud agar Pancasila, UUD 1945, Sumpah Prajurit, Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sebelas Asas Kepemimpinan TNI menjadi pedoman sikap dan perilaku prajurit dalam pergaulan di lingkungannya sendiri maupun di masyarakat luas. Peningkatan moral dan etika yang terhormat bagi prajurit harus diterapkan dalam sikap dan perilaku prajurit dimanapun berada dan bertugas yang merupakan citra positif jati diri TNI Angkatan Udara. Citra positif jati diri TNI Angkatan Udara ini harus mencerminkan sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat, demi membela kepentingan negara, dalam peran sebagai alat pertahanan NKRI. Peningkatan moral dan etika prajurit juga harus dapat meningkatkan kesadaran hukum dan penegakan hak asasi manusia, agar kiprah dan keberadaannya senantiasa diterima dan dicintai masyarakat. Sikap prajurit TNI Angkatan Udara dalam menghadapi perkembangan situasi yang sangat dinamis dan sarat dengan perubahan ini, dituntut untuk selalu menyadari dan memahami nilai, karakter dan jati diri TNI/TNI Angkatan Udara dalam tugas pengabdiannya. Penyadaran ini ditujukan agar senantiasa dapat berpegang teguh pada prinsip, berpijak pada posisi yang benar, dan tidak terombang ambing dalam berbagai kepentingan golongan atau aliran, agar TNI Angkatan Udara tetap menjadi kekuatan yang solid, kompak dan terhormat dalam menentukan sikap dan tindakan dengan dilandasi kesetiaan yang tinggi kepada bangsa dan negara. Sikap Prajurit TNI Angkatan Udara dalam menghadapi ancaman, dituntut untuk senantiasa berpedoman pada hakikat TNI/TNI Angkatan Udara sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional.
3) Materiil, Fasilitas dan Jasa. Materiil, fasilitas dan jasa perlu dikembangkan agar memiliki keandalan layak pakai secara teknis dan mampu mendukung pelaksanaan tugas. Kegiatan pembinaan dilaksanakan melalui upaya perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan dalam rangka melengkapi kebutuhan TNI Angkatan Udara.
4) Sistem dan Metode:
a) Pembinaan Sistem. Mekanisme kegiatan yang diatur oleh dasar atau pedoman, petunjuk dan prosedur yang berlaku untuk menyelenggarakan dan membina fungsi-fungsi di TNI Angkatan Udara.
b) Pembinaan Metode. Teknis pengaturan dalam mekanisme kegiatan yang diberlakukan untuk menyelenggarakan dan membina fungsi-fungsi di TNI Angkatan Udara.
c) Pembinaan Manajemen. Pembinaan Manajemen TNI Angkatan Udara diarahkan kepada pengelolaan pertahanan negara matra udara meliputi perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan dalam membina, membangun, menggunakan kemampuan dan kekuatan alutsista yang dilaksanakan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang rawan terhadap bencana alam. Pembinaan manajemen TNI Angkatan Udara harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, Hak Asasi Manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, internasional dan kebiasaan internasional.
5) Anggaran.Pembinaan anggaran TNI Angkatan Udara diarahkan guna menjamin terlaksananya seluruh kegiatan pembinaan TNI Angkatan Udara yang dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas serta efisiensi, yang pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaannya dilakukan oleh Sistem Pengawasan Internal (SPI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
35. Kemampuan TNI Angkatan Udara. Kemampuan TNI Angkatan Udara dalam upaya pertahanan negara dilaksanakan melalui berbagai bentuk operasi, baik yang bersifat mandiri maupun sebagai bagian dari suatu operasi gabungan yang akan memberikan efek kejut, daya hancur yang tinggi dalam mencapai keberhasilan atau menentukan kemenangan di semua aspek dan dimensi perang. Untuk dapat mempunyai efek kejut dan daya hancur yang tinggi, maka kekuatan TNI Angkatan Udara harus optimal, berkemampuan profesional dan selalu siap serta mampu untuk dihadapkan kepada segala bentuk ancaman terhadap negara dan bangsa yang bakal dihadapi. Kemampuan TNI Angkatan Udara yang meliputi kemampuan-kemampuan dalam bidang intelijen, pertahanan, keamanan, pemberdayaan wilayah pertahanan dan dukungan harus dapat diproyeksikan dalam berbagai bentuk operasi yang sudah ditentukan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
36. Pembinaan Kemampuan TNI Angkatan Udara. Perubahan dan perkembangan lingkungan strategis dan kemajuan Iptek di bidang persenjataan, sangat mempengaruhi teknik dan strategi perang pada saat ini. Hal tersebut mendorong TNI Angkatan Udara untuk selalu meningkatkan kemampuannya agar dapat mengimbangi dan menghadapi setiap ancaman yang bakal terjadi khususnya yang datang melalui media udara. Upaya untuk meningkatkan kemampuan yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan kemampuan TNI Angkatan Udara diarahkan agar mampu melaksanakan tugas TNI Angkatan Udara di bidang intelijen, pertahanan, keamanan, pemberdayaan wilayah pertahanan dan dukungan guna mendukung kegiatan TNI Angkatan Udara.
a. Tujuan Pembinaan Kemampuan. Tujuan pembinaan kemampuan TNI Angkatan Udara ditujukan untuk mencapai tingkat kemampuan yang profesional agar dapat mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.
b. Sasaran Pembinaan Kemampuan. Sasaran pembinaan kemampuan TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
1) Terwujudnya keterpaduan penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara.
2) Terwujudnya kemampuan TNI Angkatan Udara yang dapat mendukung tugas pokok TNI dalam rangka OMP dan OMSP.
3) Tercapainya tingkat profesionalisme prajurit yang meliputi kemampuan, keahlian, dedikasi/loyalitas, moril dan sifat-sifat keperwiraan untuk mampu melaksanakan tugas yang diemban.
4) Tercapainya tingkat pemilikan dan penguasaan teknologi terkini yang mengutamakan produksi dari industri dalam negeri, dengan memperhatikan berbagai aspek yang berhubungan dengan kelangsungan operasional dibandingkan jika menggunakan produksi dari luar negeri.
c. Asas Pembinaan Kemampuan. Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Angkatan Udara mengacu pada asas pembinaan secara universal dan disesuaikan dengan pola pembinaan TNI yang melingkupi:
1) Asas Tujuan. Pembinaan seluruh sumber daya diarahkan pada pencapaian tujuan secara tepat dan dapat memilih serta mendahulukan hal-hal yang penting dengan memperhatikan karakteristik kekuatan udara.
2) Asas Kenyal. Pembinaan kemampuan dilaksanakan untuk mampu menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi yang relatif cepat berubah.
3) Asas Desentralisasi. Pengelolaan sumber daya diselenggarakan melalui proses perencanaan dan pengendalian terpusat dengan pelaksanaan yang didesentralisasikan.
4) Asas Keterpaduan. Pembinaan kemampuan dilaksanakan berdasarkan keterpaduan antara pembinaan fungsi yang satu dengan fungsi lainnya.
5) Asas Kemandirian. Pembinaan kemampuan diarahkan pada pemberdayaan sumber daya dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri.
6) Asas Penguasaan Profesi. Penguasaan profesi yang dilandasi oleh airmanship, tanggung jawab dan disiplin tinggi merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pembinaan.
d. Objek Pembinaan Kemampuan. Objek pembinaan kemampuan TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
1) Kemampuan Intelijen. Pembinaan kemampuan intelijen disiapkan untuk dapat berfungsi sebagai alat deteksi dini/penginderaan dini, serta dapat melaksanakan operasi intelijen udara dalam upaya pencegahan dini pada penyelenggaraan OMP dan OMSP.
2) Kemampuan Pertahanan. Pembinaan kemampuan pertahanan disiapkan untuk melaksanakan penyerangan udara, pengendalian udara, dukungan udara, dan eksploitasi informasi sebagai tugas TNI Angkatan Udara dalam penyelenggaraan OMP guna menangkal, menindak dan mengatasi ancaman dari luar negeri yang datang dari dan atau melalui udara terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta keselamatan bangsa.
3) Kemampuan Keamanan. Pembinaan kemampuan keamanan disiapkan untuk dapat melaksanakan dukungan udara, pertahanan udara dan eksploitasi informasi sebagai tugas TNI Angkatan Udara dalam penyelenggaraan OMSP guna menghadapi dan menanggulangi ancaman dalam negeri yang datang dari dan atau melalui udara terhadap integritaswilayah negara serta keselamatan bangsa.
4) Kemampuan Pemberdayaan Wilayah. Pembinaan kemampuan TNI Angkatan Udara untuk membina dan memberdayakan unsur kedirgantaraan nasional sebagai cadangan udara maupun dukungan udara yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI Angkatan Udara pada masa damai maupun perang.
5) Kemampuan Dukungan. Pembinaan kemampuan yang disiapkan untuk dapat mendukung kemampuan intelijen, kemampuan pertahanan, kemampuan dukungan hukum dan kemampuan keamanan, pemberdayaan wilayah pertahanan udara, membantu Pemda dan Polri, perwujudan perdamaian dunia dan dukungan kemanusiaan dalam rangka pencapaian keberhasilan tugas TNI Angkatan Udara.
37. Penyusunan Kekuatan TNI Angkatan Udara. Persepsi ancaman dapat dinilai dari kekuatan militer dan intensi negara tertentu dalam menjaga kepentingan negaranya yang dipengaruhi oleh dinamika keamanan regional maupun global. Dari persepsi tersebut disusun strategi militer yang mencakup konsep struktur dan penggunaan kekuatan, guna menjawab pertanyaan dimana kekuatan militer akan digunakan dan kepada siapa kekuatan tersebut dihadapkan. Berdasarkan hal tersebut ditentukan dan dihitung besarnya kekuatan TNI Angkatan Udara yang dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan negara. Dengan demikian apabila terjadi peningkatan ancaman, tidak serta merta harus selalu diikuti dengan peningkatan kebutuhan kapabilitas kekuatan udara selaras dengan besarnya kenaikan angka ancaman yang terjadi, sehingga dimungkinkan adanya kelebihan kapabilitas kekuatan udara yang tidak digunakan saat itu. Kelebihan kapabilitas tersebut menimbulkan konsekuensi untuk harus tetap dipelihara kesiapannya agar sewaktu-waktu dapat digunakan secara optimal sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam mengatasi ancaman. Kekuatan TNI AU yang diinginkan, disusun melalui strategi penyiapan secara terencana, berjenjang, berlanjut dan terintegrasi, meliputi alat utama sistem senjata (alutsista) yaitu pesawat terbang (pesbang) berawak dan tanpa awak, radar dan peluru kendali (rudal), yang didukung oleh pangkalan udara (lanud), Teknologi Informasi (TI), komunikasi dan peperangan elektronika (komnika), pemeliharaan (har), personel, intelijen, sensor, serta metoda.
BAB VIl
PENGGUNAAN KEKUATAN TNI ANGKATAN UDARA
38. Umum. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara dalam OMP dan OMSP dilaksanakan atas perintah Panglima TNI dengan memperhatikan pertimbangan, asas, prinsip, strategi dan pengerahan penggunaan kekuatan sesuai dengan ketentuan TNI. Kewenangan dan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara berada pada Panglima TNI, selanjutnya tanggung jawab pengoperasian kekuatan berada pada Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotama Ops) TNI AU. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara menganut pemahaman kesatuan komando yang memandang wilayah operasi dan/atau mandala perang sebagai satu kesatuan yang utuh.
39. Pertimbangan. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor pertimbangan sebagai berikut:
a. Ancaman. Penggunaan kekuatan harus disesuaikan dengan eskalasi ancaman, baik ancaman militer maupun non-militer yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan pelaksanan penggunaan kekuatan udara sesuai dengan mekanisme, prosedur dan undang-undang yang berlaku.
b. Politik Negara. Penggunaan kekuatan harus didasari oleh keputusan politik negara, ketentuan-ketentuan hukum nasional dan internasional serta kebiasaan-kebiasaan internasional yang telah disepakati.
c. Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter. Penggunaan kekuatan harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, dan hukum humaniter.
d. Lingkungan Hidup. Penggunaan kekuatan harus sedapat mungkin menghindari kerusakan lingkungan hidup.
40. Asas. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara dalam OMP maupun OMSP berpedoman pada asas-asas perang udara agar dapat dilaksanakan secara tepat, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian kegiatan operasi udara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Asas Tujuan. Penyelenggaraan perang mengutamakan rumusan tentang tujuan yang akan dicapai. Berdasarkan tujuan yang akan dicapai, disusunlah prioritas tindakan dan sasaran antara. Pencapaian sasaran antara secara keseluruhan harus menunjang pencapaian tujuan akhir yang telah ditetapkan.
b. Asas Penyerangan. Tindakan penyerangan memungkinkan pemegang komando dan kendali memilih dan menentukan waktu, tempat, jenis sistem senjata yang digunakan serta menentukan prioritas sasaran. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara secara besar-besaran dilaksanakan melalui tindakan penyerangan untuk mencapai tujuan. Kemampuan mobilitas kekuatan Angkatan Udara dan penguasaan elektromagnetik serta informasi memungkinkan untuk digunakan sebagai penindak awal di tempat kejadian ataupun untuk mendukung satuan kawan.
c. Asas Pendadakan. Tindakan pendadakan dapat memberikan keuntungan baik militer maupun psikologis. Melalui pendadakan, kekuatan TNI Angkatan Udara sesuai dengan karakteristiknya mampu melakukan serangan pada waktu dan tempat yang tidak diduga sebelumnya oleh musuh, sehingga dapat menimbulkan kegoncangan atau kehancuran yang besar.
d. Asas Pengamanan. Tindakan pengamanan harus dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan operasi, meningkatkan keleluasaan bergerak, melindungi satuan sendiri serta menghindari kerugian personel, materiil, dan jatuhnya informasi ke tangan musuh.
e. Asas Pemusatan Serangan. Tindakan pemusatan serangan diarahkan pada centre of gravity musuh yang dapat membatalkan niat musuh untuk melanjutkan perang.
f. Asas Ekonomis. Penggunaan kekuatan secara tepat memungkinkan dilaksanakannya serangan terpusat pada saat kritis atas sasaran-sasaran terpilih tanpa menghambur-hamburkan sumber daya.
g. Asas Kesatuan Komando. Kesatuan komando akan lebih mengefektifkan penggunaan kekuatan dalam menghimpun berbagai misi operasi udara sebagai gempuran yang menentukan untuk menyerang musuh, di bawah satu tanggung jawab komando.
h. Asas Kesederhanaan. Struktur komando, strategi, perencanaan, taktik, prosedur, dan perintah-perintah operasi udara harus jelas dan sederhana agar mempermudah pelaksanaannya.
i. Asas Kekenyalan. Penggunaan kekuatan harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi yang relatif cepat berubah.
j. Asas Kohesi. Penggunaan kekuatan harus didasarkan pada rasa kebersamaan yang tercipta melalui latihan-latihan yang sangat menentukan efektivitas satuan dalam pertempuran.
k. Asas Kesatuan Usaha. Penggunaan kekuatan oleh satuan, baik yang terlibat langsung atau tidak langsung telah megetahui segenap tindakkan yang diperlukan dan diberlakukan, ikut berpartisipasi aktif dalam satu jaring operasi.
l. Asas Pemanfaatan Informasi. Memonitor setiap perkembangan dan situasi serta kondisi yang aktual dan melaporkan informasi secara dini, mempercepat adaptasi terhadap setiap perubahan, serta senantiasa membina dan mengembangkan kesadaran masyarakat untuk melakukan respon dan lapor cepat.
m. Asas Manfaat. Dalam penyelenggaraan perang udara dilaksanakan dengan mengerahkan segenap potensi nasional aspek udara dengan mengutamakan manfaat yang dapat diraih.
n. Asas Keunggulan Moril. Keunggulan moril merupakan faktor penentu keberhasilan tugas, dilandasi oleh motivasi yang kuat, semangat juang pantang menyerah, hubungan atasan dan bawahan yang kohesif, latihan yang keras, dukungan yang memadai dan prosedur operasional yang jelas. Semangat pantang menyerah dimaksudkan untuk tetap melakukan perlawanan terhadap kekuatan bersenjata musuh sampai memperoleh kemenangan.
41. Prinsip. Dalam penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara diperlukan suatu strategi yang tepat dan terukur, sehingga mampu menjamin keberhasilan kampanye udara yang diselenggarakan. Untuk menjamin keberhasilan tersebut, penggunaan kekuatan harus senantiasa berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Sentralisasi Komando dan Desentralisasi Pelaksanaan. Penggunaan kekuatan merupakan gabungan dari berbagai kemampuan yang potensinya dapat diwujudkan secara penuh dan terpadu. Pelaksanaan komando harus dilakukan secara sentral pada panglima/komandan dan pelaksanaannya harus didesentralisasikan pada satuan pelaksana operasi (komando dari panglima, sedangkan pelaksanaan/eksekusi oleh pelaksana operasi).
b. Keunggulan Udara. Keunggulan udara merupakan persyaratan bagi keberhasilan pelaksanaan operasi darat, laut dan udara yang perlu direbut terlebih dahulu.
c. Tindakan Strategis dan Taktis. Penggunaan kekuatan dalam tindakan strategis ditujukan untuk menimbulkan pengaruh yang bersifat vital bagi negara guna memenangkan perang. Sedangkan penggunaan kekuatan dalam tindakan taktis ditujukan untuk menimbulkan pengaruh langsung di medan pertempuran.
d. Serang Potensi Perang Musuh. Penyerangan terhadap potensi musuh meliputi semua tindakan yang dapat menurunkan kemampuan perang musuh serta merebut waktu dan ruang geraknya, sehingga musuh tidak dapat menggunakan kekuatannya secara efektif. Tindakan ini dilakukan dengan serangan-serangan yang terkoordinasi terhadap potensi perang musuh, baik yang telah dilibatkan dalam pertempuran maupun yang masih dalam tahap penyiapan. Penerapan tindakan ini harus mempertimbang-kan keunggulan dan kekuatan musuh, mengetahui dengan jelas tujuan musuh, serta kebutuhan dan keterbatasan pasukan kawan yang beroperasi di darat atau laut. Penyerangan potensi perang musuh dilakukan dalam bentuk:
1) Serang musuh di kedalaman. Tindakan-tindakan strategis dan taktis yang terintegrasi dapat memberikan dampak ganda terhadap kemampuan musuh untuk meneruskan perang. Keberhasilan penyerangan strategis yang diarahkan di pusat ke dalaman kekuatan musuh, pada umumnya memberikan dampak psikologis langsung kepada musuh atau sekutunya. Dampak ini mempengaruhi tindakan taktis, paling sedikit akan menunda aktivitas pasukan musuh yang berada di garis depan dan menghambat kesiapan kekuatan cadangan untuk memasuki medan tempur. Serangan di kedalaman harus mencakup semua sasaran jaringan gerak musuh beserta struktur komando dan pengendaliannya yang keseluruhannya digunakan untuk mengendalikan pasukan.
2) Penilaian situasi operasi secara terus menerus. Penggunaan kekuatan secara proporsional untuk penyerangan sumber-sumber kemampuan dan pasukan yang digelar musuh akan menentukan situasi operasi. Keberhasilan atau kegagalan operasi dapat memberikan pengaruh pada keseluruhan pelaksanaan perang. Semua perencanaan harus dikoordinasikan, sehingga memiliki kekenyalan untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan perang. Oleh karena itu penilaian situasi secara terus-menerus mutlak diperlukan.
e. Pertimbangkan Manfaat Penyerangan dan Pertahanan. Kekuatan penyerangan mendapatkan beberapa keuntungan berupa inisiatif dalam menentukan waktu, tempat, kekuatan serta taktik penyerangan, sedangkan kekuatan yang bertahan harus menyiapkan diri terhadap segala kemungkinan. Karakteristik kekuatan udara memberikan peluang yang lebih besar untuk menyerang, namun keuntungan dan kerugian menyerang dan bertahan harus dipertimbangkan. Dalam tindakan penyerangan dan pertahanan perlu mempertimbangkan:
1) Perebutan inisiatif. Kekuatan udara dapat dengan cepat melakukan serangan hebat dan menghancurkan, serta dapat mengalihkan perhatian dan menahan tindakan ofensif musuh, bahkan dapat mengubah tindakan musuh dari menyerang menjadi bertahan. Panglima/komandan dapat mengubah tindakan musuh dengan melakukan penyerangan yang akan memaksa musuh menjadi lebih bersifat reaktif dari pada berinisiatif.
2) Pertahanan untuk melindungi inisiatif. Kegiatan pertahanan harus dirancang terutama guna melindungi kemampuan panglima/komandan untuk mempertahankan inisiatif. Panglima/komandan harus mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk melakukan serangan balas dan memegang kembali inisiatif menyerang apabila kawan telah berhasil memperoleh keuntungan awal. Pertimbangan kebutuhan untuk menyerang dan bertahan mempengaruhi cara panglima/komandan menyusun struktur kekuatan maupun tindakan-tindakan untuk mengatasi perlawanan musuh.
3) Penyusunan kekuatan yang kenyal. Untuk melaksanakan serangan balas, panglima/komandan harus memberikan perhatian yang sepadan terhadap kemampuan menyerang dan bertahan. Kemampuan bertahan yang memadai akan melindungi kekuatan sendiri dan memberikan rasa aman terhadap tindakan penyerangan yang akan dilakukan. Panglima/komandan harus dapat memadukan kemampuan menyerang dengan kemampuan bertahan dengan tepat. Kemampuan menyeluruh kekuatan udara akan lebih mantap bila kekuatan-kekuatan yang terlibat dalam operasi udara mempunyai kekenyalan dalam melaksanakan tindakan penyerangan atau pertahanan.
4) Pemaksaan kepada musuh untuk bertindak reaktif. Apabila panglima atau komandan telah mengambil inisiatif, harus tetap dipertahankan dengan melakukan tindakan-tindakan penyerangan yang terencana, sehingga musuh tetap bertindak reaktif.
f. Manfaatkan Dampak Psikologi Kekuatan Udara. Serangan udara dapat menimbulkan tanggapan dan reaksi yang emosional, baik dari angkatan bersenjata maupun seluruh rakyat negara yang diserang atau para sekutunya. Serangan mendadak dapat membatalkan rencana serta menciptakan kepanikan atau menghilangkan daya kohesi kekuatan musuh. Dapat pula mengubah perimbangan kekuatan yang memaksa musuh untuk melepaskan tujuannya dan bahkan mungkin menawarkan perdamaian.
42. Strategi Penggunaan Kekuatan. Strategi penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara berupa rencana umum penggunaan kekuatan, baik pada masa perang, krisis atau kontinjensi, operasi yang direncanakan (deliberate plan) dan masa damai untuk melaksanakan tugas TNI matra udara, menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional, serta pemberdayaan wilayah pertahanan udara dan alutsista. Strategi penggunaan kekuatan terdiri atas strategi penggelaran dan strategi pelibatan kekuatan sebagai berikut:
a. Strategi Penggelaran Kekuatan. Konsentrasi kedudukan kekuatan TNI Angkatan Udara baik komposisi maupun dislokasi selalu berada di pangkalan induk, selanjutnya akan digelar ke pangkalan-pangkalan operasi yang telah disiapkan dengan menganut bare base concept sesuai dengan sistem pertahanan udara. Penentuan pangkalan operasi dan/atau aju dirancang sedemikian rupa dengan memperhatikan arah, sifat dan bentuk ancaman serta kondisi geografi Indonesia.
b. Strategi Pelibatan Kekuatan. Untuk efisiensi dan efektifitas penggunaan kekuatan untuk meraih keberhasilan operasidengan berpedoman pada asas, prinsip penggunaan kekuatan dan perkiraan intelijen serta kemungkinan ancaman, maka pelibatan kekuatan Angkatan Udara menganut strategi sebagai berikut:
1) Strategi penangkalan udara. Strategi ini dimaksudkan sebagai upaya menangkal atau membatalkan niat musuh untuk melakukan permusuhan terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia dengan cara memiliki dan menampilkan kemampuan yang tepat dan handal serta tekad yang kuat untuk menggunakannya dengan alutsista modern.
2) Strategi pengendalian udara. Strategi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk merebut keunggulan udara, dengan alutsista pesawat terbang berawak dan tanpa awak, radar serta peluru kendali, sehingga tetap mampu menjaga keamanan, melaksanakan penegakan hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional, dan pencegahan serta penghancuran kekuatan penyerang udara musuh.
3) Strategi penyerangan udara. Strategi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melumpuhkan kekuatan musuh dan untuk meruntuhkan kemauan berperang musuh dengan cara menghancurkan sasaran terpilih/bernilai strategis menggunakan alutsista pemukul.
4) Strategi dukungan udara. Strategi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu kekuatan udara, darat, dan laut kawan dalam rangka meningkatkan daya gempur dan mobilitas pelaksanaan operasi dengan cara memberikan dukungan udara dan menggunakan alutsista tertentu.
43. Jangkauan Operasi dan Arah Operasi. Penyerangan simetris maupun asimetris yang efektif merupakan dua sisi pedang yang saling melindungi, demikian pula halnya dengan operasi darat, laut, udara maupun operasi khusus juga merupakan tameng untuk saling melindungi. Hal tersebut meluas sampai pada aspek logistik yang menjadi dasar pijakan bagi daya jangkau, kekuatan, kekenyalan dan perlindungan. Penempatan logistik berpengaruh langsung pada jangkauan operasi dan dukungan logistik untuk mendukung keberlanjutan operasi tempur serta mempengaruhi jangkauan operasi.
a. Jangkauan Operasi. Jangkauan operasi adalah jarak yang mampu untuk dicapai/ditempuh oleh suatu kekuatan militer untuk hadir dan melaksanakan operasi. Jangkauan operasi berhubungan dengan geografi maupun pembagian komponen. Hal tersebut dapat berupa penempatan kekuatan utama, cadangan, pangkalan aju beserta dukungan logistiknya. Jangkauan operasi dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan jangkauan sistem senjata, melaksanakan pengisian bahan bakar di udara, kemampuan meningkatkan daya angkut sistem angkutan yang mungkin dan mengefektifkan jalur komunikasi (line of communication).
b. Arah Operasi. Arah operasi berhubungan dengan orientasi operasi yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu, dihadapkan pada kekuatan musuh. Arah operasi menghubungkan pangkalan (homebase) dengan sasarannya. Pada perang modern, arah operasi meliputi tiga aspek dimensi, yaitu dimensi ruang, waktu dan kekuatan. Komando Gabungan (Kogab) menggunakan ketiga dimensi tersebut untuk memfokuskan kekuatan tempurnya guna menyelesaikan tugas yang diberikan. Dimensi yang terintegrasi tersebut diarahkan menuju satu tujuan, yaitu untuk menghancurkan pusat kekuatan (centre of gravity) musuh.
44. Pelaksanaan Penggunaan Kekuatan. Pelaksanaan penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara ditujukan agar mampu melaksanakan operasi militer baik secara mandiri maupun gabungan yang diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia. Penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara dalam operasi militer dilaksanakan untuk menghalau ancaman terhadap kepentingan nasional dengan mengerahkan kekuatan udara sesuai dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terperinci. Penggunaan kekuatan tempur TNI Angkatan Udara diwujudkan dalam kegiatan OMP dan OMSP sebagai berikut:
a. Penggunaan kekuatan tempur TNI Angkatan Udara diwujudkan dalam kegiatan OMP meliputi:
1) Operasi Pertahanan Udara. Operasi pertahanan udara bertujuan untuk melindungi pasukan dan objek vital kawan, menghancurkan kekuatan musuh yang mengancam pasukan dan obyek vital kawan, dan mengurangi efektifitas ancaman musuh.
2) Operasi Serangan Udara Strategis. Operasi serangan udara strategis dilaksanakan untuk mengamati, mengidentifikasi, menyerang dan menghancurkan sasaran-sasaran bernilai strategis yang merupakan centre of gravity guna menetralisasi kemampuan dan motivasi perang musuh dalam rangka perang.
3) Operasi Lawan Udara Ofensif. Operasi lawan udara ofensif dilaksanakan untuk menghancurkan ataupun menetralisasi kekuatan udara musuh di permukaan dalam rangka perang guna mendapatkan keunggulan udara di mandala operasi, sehingga operasi darat, laut, dan udara kawan dapat terlaksana tanpa ada gangguan dan ancaman dari kekuatan udara musuh.
4) Operasi Dukungan Udara. Operasi dukungan udara baik yang bersifat taktis maupun strategis, dilaksanakan untuk mendukung kekuatan darat, laut, udara, dan instansi lain yang sedang atau akan melaksanakan operasi dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan tugasnya. Operasi dukungan udara juga ditujukan untuk menciptakan keberlangsungan (sustainability) perang yang sedang dilaksanakan.
5) Operasi Informasi. Operasi informasi merupakan salah satu macam operasi yang penyelenggaraannya memadukan berbagai kemampuan intelijen, teknologi informasi, komunikasi dan elektronika, psikologi, infolahta dan penerangan. Untuk mendapat hasil yang optimal, harus berpedoman pada pokok-pokok operasi informasi yang meliputi tujuan, sasaran, asas, batasan dan fungsi serta bentuk-bentuk operasi.
b. Penggunaan kekuatan tempur TNI Angkatan Udara diwujudkan dalam kegiatan OMSP meliputi:
1) Operasi Pertahanan Udara. Operasi pertahanan udara bertujuan untuk menegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
2) Operasi Dukungan Udara. Operasi dukungan udara baik yang bersifat taktis maupun strategis, dilaksanakan untuk mendukung penugasan OMSP yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Udara secara berdiri sendiri dan penugasan OMSP yang dilaksanakan oleh TNI, TNI Angkatan Udara dan Angkatan lain serta bersama-sama dengan institusi/lembaga lain.
3) Operasi Informasi. Operasi informasi merupakan salah satu macam operasi yang penyelenggaraannya memadukan berbagai kemampuan intelijen, teknologi informasi, komunikasi dan elektronika, psikologi, infolahta dan penerangan. Untuk mendapat hasil yang optimal, harus berpedoman pada pokok-pokok operasi informasi yang meliputi tujuan, sasaran, asas, batasan dan fungsi serta bentuk-bentuk operasi.
BAB VIIl
TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
SERTA KOMANDO DAN PENGENDALIAN
45. Umum. Tataran kewenangan yang diatur dalam Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa ini mengatur kewenangan Kepala Staf Angkatan Udara, eselon staf pembantu pimpinan, dan para panglima/komandan kotama dalam rangka pelaksanaan pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara secara terarah, teratur, terkoordinasi, dan terkendali.
46. Tataran Kewenangan dan Tanggung Jawab Dalam Pembinaan Kekuatan dan Kemampuan TNI Angkatan Udara. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara tatarannya diatur sebagai berikut:
a. Eselon Pimpinan. Kepala Staf TNI Angkatan Udara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara.
b. Eselon Staf Pembantu Pimpinan. Eselon staf pembantu pimpinan mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan kekuatan melalui fungsi-fungsi TNI Angkatan Udara sebagai berikut:
1) Pembinaan fungsi intelijen. Pembinaan fungsi intelijen dilaksanakan secara terus menerus dan berlanjut dalam bentuk usaha kegiatan, tindakan, dan pekerjaan guna mencari dan mengumpulkan bahan keterangan (info) serta menyajikan produk intelijen secara cepat, tepat, dan akurat guna mendukung keberhasilan berbagai tugas TNI Angkatan Udara. Pembinaan fungsi intelijen meliputi intelijen udara, pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara, persandian, dan administrasi intelijen.
2) Pembinaan fungsi operasi. Pembinaan fungsi operasi dilaksanakan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan untuk mencapai kesiapan operasional yang tinggi dari satuan-satuan Angkatan Udara. Pembinaan fungsi operasi meliputi operasi dan latihan, kemampuan khusus, pasukan khas, dukungan operasi, hukum, Pernika, keselamatan terbang dan kerja, kelaikan udara, navigasi udara, pencarian dan pertolongan, pemberdayaan wilayah pertahanan udara dan potensi dirgantara serta operasi polisional Angkatan Udara.
3) Pembinaan fungsi personel. Pembinaan fungsi personel dilaksanakan dalam bentuk usaha, kegiatan, dan tindakan untuk menghasilkan personel yang profesional, bermoral, bermotivasi dan berdedikasi serta memiliki jiwa kejuangan dan kesiapan fisik yang tinggi agar dapat melaksanakan tugas-tugas TNI Angkatan Udara. Pembinaan fungsi personel meliputi administrasi, pendidikan, perawatan, dan kesehatan personel.
4) Pembinaan fungsi logistik. Pembinaan fungsi logistik dilaksanakan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan untuk mewujudkan tersedianya materiil, fasilitas dan jasa yang siap dan mampu mendukung kebutuhan dan kesiapan satuan operasional TNI Angkatan Udara. Pembinaan fungsi logistik meliputi pengadaan, pembekalan, pemeliharaan, fasilitas dan konstruksi, komunikasi dan elektronika, dukungan kesehatan serta angkutan.
5) Pembinaan fungsi manajemen. Pembinaan fungsi manajemen dilaksanakan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi TNI Angkatan Udara secara tertib, efektif dan efisien. Pembinaan fungsi manajemen meliputi administrasi umum, perencanaan strategis, program dan anggaran, keuangan, organisasi, peranti lunak, informasi dan pengolahan data serta penelitian dan pengembangan.
6) Pembinaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Pembinaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dilaksanakan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan untuk terciptanya tertib administrasi dan taat asas dalam penyelenggaraan fungsi TNI Angkatan Udara.
c. Eselon Pelaksana (Kotama). Kewenangan dan tanggung jawab pembinaan kekuatan dan kemampuan secara terbatas, dilaksanakan oleh para panglima/komandan kotama TNI Angkatan Udara.
47. Tataran Kewenangan Komando dan Pengendalian. Tataran kewenangan komando dan pengendalian dilaksanakan pada OMP dan OMSP:
a. Pada Operasi Militer Perang.
1) Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI. Berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan TNI Angkatan Udara melalui Panglima TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata setelah mendapat persetujuan DPR RI.
2) Panglima TNI. Berwenang menetapkan atau membentuk Komando Operasi baik yang bersifat permanen maupun semi permanen, mengerahkan kekuatan TNI Angkatan Udara baik untuk operasi gabungan maupun operasi mandiri dalam rangka operasi militer atau kampanye militer, memegang komando dan pengendalian operasi yang bersifat strategis.
3) Panglima Komando Operasi. Memegang komando dan pengendalian operasi terhadap satuan TNI Angkatan Udara yang berada di bawah komandonya dan dapat mendelegasikan kewenangan komando dan pengendalian taktis kepada Komandan satuan bawah, dan berkoordinasi dengan Koops TNI.
b. Pada Operasi Militer Selain Perang. Komando dan pengendalian unsur kekuatan TNI Angkatan Udara yang dilibatkan dalam OMSP disesuaikan dengan perintah penugasan dari Panglima TNI.
BAB IX
PENUTUP
48. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa merupakan doktrin dasar dalam pembinaan kekuatan dan kemampuan, penggunaan kekuatan TNI Angkatan Udara dan pemberdayaan wilayah pertahanan udara yang bersifat konseptual dan strategis.
49. Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa harus dipahami dan dihayati oleh semua insan TNI Angkatan Udara secara utuh. Doktrin tersebut harus dijabarkan pada tingkat operasional dan taktis serta menjadi rujukan bagi penjabaran semua buku petunjuk tataran di bawahnya.
Kepala Staf Angkatan Udara
Imam Sufaat, S.IP
Marsekal TNI